Makassar, Media Realita News - 02 November 2022.Adanya pemberitaan di salah satu media online beberapa pekan lalu, mengatakan pegawai honorer dipecat kasusnya berat,"
Itu dibantahkan langsung oleh saudari AU saat kami temui di salah satu warung kopi.sekitar pukul 16:00 wita,"
AU menyampaiakan kepada beberapa awak media bahwa persoalan yang menimpa dirinya terkait penggelapan uang pajak kendaraan,wajib pajak yang menyetor ke saya sekitar seratusan juta rupiah itu tidak benar adanya,"Ungkap Au,
Perlu saya klarifikasi kepada rekan-rekan bahwa terkait uang senilai seratusan juta dari 18 wajib pajak yang datang kekantor mengaduh itu bagi saya tidak pernah ada sebanyak itu Pasalnya apa yang di beritakan oleh salah satu media online dimana Yarham Yasmin menyebutkan ada sebanyak 18 orang wajib pajak datang mengaduh ke kantor sehingga kerugian dari wajib pajak seratusan juta,perlu rekan rekan media tau bahwa hingga saat ini nama nama ke 18 wajib pajak itu tidak disebutkan dan jumlah masing masing wajib pajak itu berapa masing-masing kerugiannya,"*.
AU menambahkan diwaktu awal bulan Agustus saya sudah dilarang masuk sama bapak kepala UPT Yarham yasmin,dan disitu pula kepala UPT Yarham mempermalukan saya pada waktu apel pagi,"Padahal berkas banyak yang saya mau selesaikan,"Jelas Au.
Adapun yang di ucapkan yarham pada apel pagi kalau AU masuk cegat dia,kalau AU memaksa masuk *SERET* dia. Apakah pantas seorang pimpinan berkata seperti itu di apel pagi sedangkan saya ini seorang wanita kalau pun saya bersalah seharusnya Pak Yarham selaku kepala UPT memanggil saya,Bukan dengan cara seperti ini,Dimana seharusnya kepala UPT mengingatkan ke saya, setidaknya saya di Bina ini melainkan saya di Binasakan,"Ungkap Au,
Lanjutnya Di awal september nama saya sudah tergantikan dengan *SITI FARHANI UTAMI*.
Dimana saya mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja di Kantor Gubernur tepatnya dibagian Satpol PP adapun surat saya yang dimana saya bisa melihat itu dari H.Darusman,Karena di kantor Bapenda tidak bisa memperlihatkan surat pemutusan kerja oleh Kasubag Ibu Nuraeni,,"Tuturnya,
Tambah AU di awal Oktober pertemuan di Ruangan Sekretaris Bapenda Pak yarham memperlihatkan SP 1 dan SP2 sementara saya tidak pernah menerima SP 2,
Dan apa yang bapak Yarham sampaikan di berita kemarin di salah satu media online dengan lantangnya berkata tidak pantas lagi menerima SP1 dan SP2.kan saya jadi bingung kok Pak Yarham jadi gak konsisten dengan apa yang iya ucapkan dimedia Online tersebut,
Jadi apa yang menjadi bahan pemberitaan terkait saya baik di media online maupun di tv swasta yang dimana kepala UPT Yarham mengatakan saya gelapkan uang dari wajib pajak saya,Sampai nilainya seratusan juta rupiah dari 18 wajib pajak,"saya bantah itu tidak benar adanya,Kalaupun benar adanya saya ini kan cuman bawahan dimana saya punya atasan,kalau dikatakan saya gelapkan uang tolong juga atasan saya di periksa khususnya yang berada di dalam Ruang Fiskal.,"Pungkas Au.
Bila perlu saya harapkan berita saya ini dapat dilihat oleh komisi pemberantasan korupsi ( KPK ),ketika KPK turun jangan lupa sidak ruang fiskal,,terutama bendaharanya karena sudah sangat nampak ketika kita masuk di ruang fiskal sudah ada tulisan di kaca bahwa tidak ada pembayaran namun pada kenyataannya tidak seperti yang ada tulisan di kaca. Dan segera di periksa buku *PEMBUKUANNYA*
(Buku masuk,buku keluar dan buku laporan Bulanannya 2019 s/d 2021) dan usut tuntas kemana saja aliran dana tersebut,"Tutup AU,,
Pendamping hukum ibu AU menambahkan,Bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar dan dalam waktu cepat kami akan laporkan kepala UPT Samsat Makassar 1 Yarham Yasmin kepolda Sulsel terkait pencemaran,,pelecehan,,pembohongan publik,,serta UUD ITE,"Ungkap kuasa Hukum, ***