Banyumas, Media Realita News - Berdasarkan hasil rapat dari para pihak pengurus penerima dana hibah, di sekretariat Pemangku Hibah, bahwa pencairan dana hibah telah direalisasikan oleh notaris dan ketiga Bank yang di tunjuk sebagai mana sudah ditetapkan sepenuhnya bisa clier dalam pencairan, hal itu disampaikan oleh notaris, Minggu (25/12/22).
Bahwa dengan adanya keputusan yang telah ditetapkan tersebut, R. Sutrisno selaku Pemangku Dana Hibah mengatakan, untuk mewujudkan impian yang selama ini menunggu proses pengurusan surat surat, dokumen serta pengajuan kepada pihak yang terkait Alhamdulillah nya saya selaku yang dituakan serta memegang sebagai Pemangku Dana Hibah yang sudah bersusah payah menempuh perjalanan panjang akhirnya menuai keberhasilan karena sudah ada ketetapan yang tidak bisa di ganggu gugat lagi, ujar Sutrisno saat di klarifikasi oleh media.
Hibah juga seringkali disamakan dengan warisan. Warisan lazimnya hanya diberikan kepada orang orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sementara hibah bisa diberikan kepada siapapun, termasuk di luar keluarga. Tetapi hibah yang telah di jalankan/diurus oleh R. Sutrisno adalah benar benar semua itu ada kaitannya maka dengan itu beliau diangkat sebagai Pemangku Dana Hibah, hal itu disampaikan oleh Notaris yang telah berjuang memperjuangkan hak hak yang harus diterima oleh pemangku hibah, ujarnya.
Dari hasil yang telah diperjuangkan selama bertahun tahun, Dana Hibah R Sutrisno selaku Pemangku Dana Hibah, pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 akan di cairkan secara bertahap dari ketiga Bank yang telah ditunjuk serta notaris akan mendampingi dalam pencairan tersebut, untuk diserahkan sepenuhnya kepada penerima hibah yaitu Sdr R Sutrisno, maka dengan pencairan besuk sudah menjadi keputusan tetap berdasarkan hukum, dan tidak bisa di tunda tunda lagi karena semua sudah terealisasi oleh pejabat yang menangani dana hibah, Pungkasnya.***