Pengedar dan Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Media Realita News - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu inisial EL (31) warga Kp. Mataram Udik Kec.Bandar Mataram, Kab.Lampung Tengah. Selasa dini hari (10/1/23) pukul 01.00 Wib.
Pelaku berhasil diringkus petugas dirumahnya berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat hisab sabu Als Bong, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Kamis (12/1/23).
AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya EL yang diduga pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bandar Mataram.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan,sambung AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah EL, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti.
“4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat hisab sabu Als Bong, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL,”tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. ***(Humas LT)