Banyumas, Media Realita News - Hari selasa, 21 februari 2023, Ananto Widagdo SH, SPd, Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum AW & Partner, yang beralamat di Jalan Jendral Soedirman Timur No.927A, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, yang dalam hal ini bertindak secara sah selaku Kuasa Hukum, untuk dan atas nama, Cahya Efendi, NIK : 3302061406930001, Tempat/tanggal lahir : Banyumas, 14 Juni 1993, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Grujugan, RT.002 RW.007, Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Agama : Islam, Status Perkawinan : Kawin, Pekerjaan : Belum Bekerja, Kewarganegaraan : WNI (Warga Negara Indonesia), yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pengadu.
Membuat yang kemudian mengirim Surat dengan Nomor : 03/AD.LP/ll/AW/2023, Perihal : Laporan dan Aduan dengan Lampiran : Surat Kuasa Khusus atas nama Cahya Efendi, ditujukan Kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, yang ditembuskan kepada, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyumas, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, dan Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
Dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa melaluhi Surat Pengaduan ini dan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Polresta Banyumas, dari Cahya Efendi (Pengadu) yang merupakan rakyat kecil telah di fitnah dan dituduh tanpa adanya bukti yang kuat secara lisan dan tertulis melaluhi Media Sosial (Whatasapp) yang dilakukan oleh Alfiatun Khasanah, Fraksi Gerindra, Komisi 1 yang membidangi Bagian Hukum dan Pemerintahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, yang selanjutnya disebut Teradu.
Ada 10 poin yang menjelaskan kronologis kejadian dalam Surat Laporan dan Aduan tersebut, dimana dalam poin 9 tertulis dengan jelas, "bahwa karena GPS Mobil Pengadu berada dirumah Teradu di Perumahan Mutiara Land Blok D No.1 Pasir lor Purwokerto, maka Pengadu melakukan komunikasi via chat whatasapp dengan Teradu, namun dalam chat whatasapp tersebut justru Alfiatun Kasanah selaku Teradu mengatakan jika Cahya Efendi selaku Pengadu adalah "Mafia kelas kakap".
Bahkan pada poin 10 dalam Surat tersebut menyatakan, "bahwa atas chat whatasapp dari Alfiatun (Teradu), yang mengatakan Cahya Efendi (Pengadu) adalah Mafia Kelas Kakap, merupakan perbuatan "fitnah" dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat sehingga Pengadu merasa dirugikan baik secara "materiil maupun immateriil".
Di bagian akhir Surat tersebut menegaskan bahwa atas perbuatan Alfiatun Khasanah yang merupakan wakil rakyat yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani rakyatnya, sehingga tidak sepatutnya melakukan fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat terlebih dirinya merupakan Anggota Komisi 1 yang membidangi Bagian Hukum dan Pemerintahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, yang tentunya mengetahui dan paham akan aturan dan hukum.
Dalam Surat Lampiran dan Aduan tersebut sekaligus menegaskan bahwa atas tindakan Fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat yang dilakukan Alfiatun, sehingga selaku Kuasa Hukum Cahya Efendi, Ananto Widagdo SH SPd, memohon kepada Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas untuk diberikan "teguran dan sangsi" yang tegas kepada Alfiatun Khasanah (Teradu) dan dilakukan Pertemuan untuk "Mediasi" antara Alfiatun Khasanah sebagai Pihak Teradu dengan Cahya Efendi selaku Pihak Pengadu.
Dilain pihak, Dalam Tanda Terima Surat No.03/AD.LP/ll/AW/2023, Perihal Laporan dan Aduan, diketahui diantar dan ditanda tangani oleh Ida Maolida Istiqomah SH, mewakili Advocat dan Konsultan Hukum AW dan Partners kemudian diterima dan ditanda tangani oleh Arsono Prasetyo, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas. ***
Suliyo & Tim