Pati, Media Realita News – Maraknya penjualan kosmetik secara bebas berupa Cream untuk pemutih kulit dibumi bertajuk Mina tani menuai kecaman dari Wahyu SH,selaku pengamat kebijakan publik kabupaten Pati.senin,20/03/2022
Pasalnya, Cream pemutih tersebut diduga tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan di Kwatirkan akan berdampak penyakit kulit bagi pengguna atau pemakainya.
Namun, para owner kosmetik iniseal "TY"yang diduga ilegal tersebut banyak melakukan penjualan secara bebas dan vulgar melalui akaun fasbok dan tik tok seakan Cream yang dijualnya berlegalitas dan sudah ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Maka, terkait persoalan itu, Wahyu SH Selaku Pengawas kebijakan Publik wilayah Kabupaten Pati
menyayangkan dengan maraknya penjualan kosmetik berupa Cream pemutih atau pelembab diwilayah kabupaten pati tanpa legalitas yang jelas.
Mestinya, adanya persoalan itu kepolisian Sektor di wilayah Hukum Polresta Pati mengusut tuntas serta mengamankan penjual ( Owner Cream ) tersebut dengan serius agar tidak merugikan kesehatan orang lain.
” Harusnya, pihak aparat atau penegak hukum Polresta Pati menangani persoalan ini secara serius agar tidak lagi terjadi penjualan kosmetik yang diduga ilegal dan dapat merugikan orang lain,” Katanya.
Menurut Ronal sapaan akrap, berdasarkan investigasi, penjualan produk kosmetik itu diduga belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, penjual (owner cream) iniseal TY secara terang-terang melakukan penjualan di media sosial, dan tidak hanya satu merk tetapi ada beberapa merk lain yang di edarkannya.
Biasanya, jika akan melakukan bisnis kosmetik harus memahami aturan. tentunya, sebelum kosmetik diedarkan harus ada izin BPOM dan aturannya jelas, Peraturan BPOM No 12 tahun 2020 tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika.
” Jadi, dalam minggu ini saya akan segera tindak lanjuti Ke kepolisian Daerah, karena dikwatirkan ada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab akan memanfaatkan,”tegasnya.
Dia menambahkan, kami sudah mengantongi bukti bukti bahwa Kosmetik atau Cream pemutih wajah itu diduga tidak layak edar ( Ilegal), karena diduga tidak ada izin dari BPOM.
” Tentunya, adanya persoalan ini kami akan segera tindak lanjuti,”Imbuhnya.
Sementara, Inisial ” TY ” Owner Kosmetik dikonfirmasi Via Watshapp hanya dibaca hingga berita ini diterbitkan. ***
Team-Red