Kabupaten Semarang- Media Realita News.Com
Dugaan Tindak Pidana yang terjadi di salah satu Ponpes Kabupaten Semarang dengan korban anak dibawah umur korban NL (16) dengan dugaan tersangka (pelaku ZM) adalah pengasuh/pemilik Pondok Pesantren di Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang.
Saat dikonfirmasi awak media yang saat itu mengkonfirmasi ke Humas Polres belum ada penahanan ternyata tersangka sudah ditahan.
Rabu 22/3/2023 awak media mengkonfirmasi ke kuasa hukum korban lagi
Dan menurut keterangan dari D.Risandi.N., SH dan Visnu Hadi P.,S.H yang merupakan Pengacara/ Advokat yang ditunjuk Keluarga Korban bahwa pelaku juga sudah di tahan.
Visnu Hadi P.,SH menyampaikan bahwa kasus ini tetap harus diusut hingga tuntas oleh Polres Semarang. Hal ini kepada awak Media Realita News.Com.
Rabu (22/03/2023).
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, terjadi pada 23-24 Januari 2023 lalu dan dilaporkan ke Polres Semarang pada Jum’at (24/02/2023). Bahkan, kasus tersebut sempat ramai di media sosial maupun media online. Dalam keterangannya kepada Visnu Hadi P SH, bahwa dugaan pelakunya adalah ZM yang juga pengasuh Ponpes ‘NU’ Sembungan, kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban menuntut agar kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Semarang itu harus diusut tuntas. Apalagi, ini yang menjadi korban adalah anak dibawah umur dan dugaan pelakunya adalah ZM, pengasuh di ponpes itu sendiri.
Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas.
Meski sampai sekarang, setelah menjadi kuasa hukum keluarga korban banyak orang yang meminta dirinya dan keluarga korban agar mencabut laporan dengan iming-iming sejumlah uang. Ini terus terang saya tolak dan kasus ini harus lanjut dan diusut tuntas,” terang Visnu Hadi P.
Menurut pengacara yang jebolan dari Alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga ini, bahwa kasus dugaan pencabulan ini adalah kasus yang luar biasa.
Pasalnya, korbannya anak dibawah umur dan dugaan pelakunya adalah pengasuh Ponpes.
Kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara damai, namun harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan diusut hingga tuntas.
Ditambahkan, pihaknya menerima kuasa dari Subekti Yuni Sukowati selaku kakak korban pada 13 Maret 2023. Surat kuasa tersebut ditandatangani Subekti Yuni Sukowati diatas meterai Rp 10.000 saat datang di Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum “Visnu Hadi Prihananto SH dan Rekan” di Pendopo Rumah jawi Jalan Gatotkaca No 03 RT 01 RW 01, Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kec. Ungaran Timur, Kab Semarang.
Dalam surat kuasa itu, Visnu hadi P SH dengan Dian Risandi Nusbar SH.
Bahkan, pihaknya melalui keluarga korban juga telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Semarang, tertanggal 13 Maret 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein.
Kasus dugaan pencabulan ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang dan pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan.
“Terkait telah ditetapkannya pelaku dugaan pencabulan ini sebagai tersangka, saya akan cek langsung ke Polres Semarang. Bahkan, saya berharap jika ada korban lain untuk segera dapat melaporkan kasus yang menimpanya kepada Polres Semarang.
Bahkan, belum lama ini ‘dihembuskan’ rumor jika saya ada kerjasama dengan terlapor, saya tegaskan hal itu sangat tidak mungkin.
Sekali lagi, saya tegaskan Polres Semarang benar-benar mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.
Menurut Keterangan yang kami dapat hari ini dari Pengacara Korban D.Risandi N.,SH Pada hari Rabu tanggal 23 Maret Risandi SH dan Visnu H.P SH Maret 2023 datang ke kejaksaan Ambarawa untuk mengirimkan surat prihal permohonan Klarifikasi lewat surat untuk menayakan SPDP polres Semarang, selain melayangkan surat dengan lampiran surat kuasa yang di terima ptsp Kejaksaaan Negeri Ambarawa.
"Dalam hal ini kita mengacu pada pasal 109 ayat (1) KUHAP jo putusan MK nomor 130/PUU - XIII/ 2015 ujar Risandi dengan gaya cowboy nya"
"Saya juga secara langsung komunikasi secara langsung Lewat tlp WA kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Semarang ( Ibu Ardhana)
Kasipidum menanggapi dengan tanggapan yang baik / positif dan Ibu Ardhana sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ambarawa menyampaikan bahwa kejaksaan negeri Ambarawa sudah menerima berkas dari polres terkait perkara ini sejak hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 " kata Risandi SH
" Didalam perkara ini Kami tidak akan memberi ruang untuk jual beli perkara yang kita pegang adalah penegakan hukum dan keadilan.
Pelaku yang saat ini adalah status tersangka harus diganjar sesuai perbuatannya..kalau perlu ditambah hukumannya karena profesinya sebagai pengasuh/ pengajar/ pemilik pondok yang juga merupakan tokoh masyarakat..orang yang cakap hukum dan dianggap mengerti hukum..... korban adalah anak anak yang harus dilindungi yang harus di cerdaskan dan di bina dengan akhlak akhlak yang baik dan anak mempunyai masa depan yang mempunyai cita cita " ujar Risandi SH kepada Awak Media.
"Kami berharap temen temen media selalu mengawal perkara ini....jangan biarkan pelaku pelaku terhadap kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibiarkan ...kawal sampai tuntas perkara ini lewat media baik media elektronik maupun media cetak..buat para orang tua, masyarakat tenang...karena tujuan anaknya menitipkan ke sekolah untuk tujuan ingin anaknya cerdas...anaknya pintar...anaknya berprestasi ...jangan sampai rusak mentalnya ..rusak fisiknya gara gara syahwat seorang yang dianggapnya sebagai pendidik...orang yg dianggapnya sebagai pengayom..." menurut Risandi N.SH. ***