Jakarta, Media Realita News - Terjadinya bencana alam gempa bumi di Cianjur menjadi sebuah momentum oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk disalahgunakan di antaranya untuk pendanaan kelompok teroris. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan BNPT telah menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dana kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme. PPATK mengendus ada indikasi donasi yang digalang lembaga kemanusiaan justru diselewengkan untuk pendanaan terorisme. Penggalangan dana juga dilakukan melalui media sosial.
“Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan kemanusiaan, amal dan keagamaan,” Dalam analisanya selama 2022, PPATK telah menemukan total Rp1,7 triliun yang digelapkan. Hasil analisis berisi dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana yang berorientasi pada kegiatan kemanusiaan, amal, dan keagamaan.
Saat ini marak terjadi penyalahgunaan dana untuk kemanusiaan melalui infak, sedekah (filantropi) yang dilakukan oleh jaringan terorisme. Atas kondisi ini, maka masyarakat lebih berhati-hati terhadap lembaga amal yang sekiranya mencurigakan, dan juga masyarakat perlu mengawasi dengan ketat banyaknya modus operandi yang di lakukan teroris dengan cara pengumpulan dana donasi yang berkedok kemanusiaan.
Menyikapi hal ini kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya mengatakan kami mendukung agar densus 88 dan BNPT untuk segera melakukan penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana yayasan korban gempa Cianjur, yang salah satunya untuk kegiatan terorisme.
Kami mendukung hasil temuan dari BNPT dan PPATK tersebut untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana gempa Cianjur yang telah disalahgunakan dan dilakukan oleh kelompok teroris, oleh karena itu perlu dibongkar berbagai modus dugaan ini, kami sangat mendukung penegak hukum agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut," Jangan sampai masyarakat di rugikan oleh kelompok teroris dengan adanya donasi dana ini, dan pihak terkait seperti densus 88 dan BNPT segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas untuk bisa mengetahui dana donasi itu diselewengkan untuk kepentingan atau untuk kegiatan apa saja.
Kami juga meminta Pemerintah melakukan tindakan preventif untuk mencegah meningkatnya penyebaran donasi untuk kelompok teroris, khususnya yang berada di lingkungan penduduk. Pemerintah juga harus menekankan bahwa penggalangan dana donasi tidak boleh terlibat dalam aksi radikalisme dan terorisme.
"Pemerintah perlu melakukan upaya deteksi dini guna mencegah dampak buruk dari aksi donasi untuk kelompok radikalisme dan terorisme, serta meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan penggalangan dana donasi dari masyarakat untuk kelompok radikalisme dan terorisme," Penyalahgunaan kotak amal untuk pendanaan terorisme perlu segera ditertibkan, terkhusus, menertibkan kotak amal di lingkungan masyarakat. ***
*Azmi. Hidzaqi.*
*Kordinator LAKSI