Pati, Media Realita News - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati berhasil ungkap puluhan kasus Narkoba selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Maret, yang sudah ditargetkan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adittama dalam konferensi pers -nya mengungkapkan, bahwa pihaknya melalui Satreskrim -nya berhasil ungkap puluhan kasus narkoba.
"Kasus yang berhasil diungkap ada sebanyak 12 target operasi (TO), dengan 17 tersangka, 16 diantaranya sudah menjadi TO dan Satu non TO," ungkapnya, Selasa (4/3/2023).
Target operasi bersinar candi yang ditargetkan dari Polda Jateng itu sudah melebihi. Karena targetnya yakni 5 kasus. Sedangkan pihaknya berhasil mengamankan puluhan kasus.
"Rata-rata mereka adalah pengedar dan juga sekaligus pemakai narkoba jenis sabu tersebut, dan rata-rata mereka berhasil diamankan saat dijalanan," sambungnya.
Untuk Prosentase penyelesaian kasus mencapai 240 persen, dan itu sudah melebihi dari target yang sudah ditentukan oleh Polda Jateng.
"Barang bukti terbesar, yang berhasil diamankan petugas dalam perkara ini seberat 7,66, dan 6,35 gram sabu-sabu. Serta 5,61 gram tembakau gorila," paparnya.
Barang-barang yang ia dapatkan, secara online dari luar daerah, yang kemudian dititipkan melalui angkutan umum. Kemudian diedarkan secara lokal pati.
"Mereka semuanya baru (bulan residivis). Uniknya, dalam peristiwa penangkapan itu ada yang disembunyikan di pantatnya oleh inisial RK. Agar tidak terendus petugas," tandasnya.
Atas kejadian itu, pelaku diancam dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Terkena Pasal 112 dan 114 ancaman minilmal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. ***
Rm/Red