Korupsilah Sepuasnya Sebelum Hukuman Mati dan Perampasan Aset Diberlakukan di Indonesia

Korupsilah Sepuasnya Sebelum Hukuman Mati dan Perampasan Aset Diberlakukan di Indonesia


Jakarta, Media Realita News Com -Hukuman mati dan perampasan aset bagi pelaku korupsi sudah saatnya diberlakukan di Indonesia, karena tindak pidana korupsi sudah melampaui batas akibat adanya pembiaran dan pemberian keringanan mulai dari pengadilan hingga pelaksanaan hukuman yang harus dihukum seberat mungkin, tapi  mendapat keringanan  dan kemudahan bahkan ada fasiltas yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.


Jadi kebrengsekan sudah terjadi mulai dari pangkal sampai  ujung dalam proses tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Sama halnya dengan praktek mavia narkoba dan sindikat perjudian yang justru dikelola oleh aparat penegak hukum. Jadi bagaimana mungkin bisa selesai dan tundas penanganannya bila yang ikut terlibat -- bahkan kini banyak yang menjadi aktor utamanya -- adalah aparat penegak hukum itu sendiri.


Barang sitaan yang hendak dimusnahkan ditukar secara licik dan sistematis serta terorganisir dalam jumlah yang tidak alang kepalang gede jumlahnya.


Bayangkan berkilo-kilo narkoba beredar secara bebas dan siap memangsa korban, termasuk cara melakukan pemerasan terhadap mereka yang terlibat dalam penggunaannya, apalagi untuk mereka yang menjadi pengedar utama barang haram itu.


Jadi kondisi darurat korupsi dan darurat narkoba serta perjudian di Indonesia harus diberantas tuntas, habis hingga ke akar-akarnya dengan cara memberi hukuman yang seberat mungkin -- terutama bagi aparat pemerintah yang terlibat -- apalagi untuk mereka yang menjadi dalangnya atau aktor utama pelakunya -- agar rasa keadilan dan keamanan serta kenyamanan bagi rakyat dapat terwujud.

Kecuali itu juga supaya bisa membuat efek jera dan kapok serta rasa takut bagi mereka yang hendak melakukan kemudian.


Melenggangnya sejumlah koruptor yang baru keluar dari penjara justru memprovokasi hasrat mereka yang lain untuk ikut mencoba melakukan tindak kriminal seperti itu ketika ada peluang dan kesempatan.


Logikanya, menurut akal seorang maling yang profesional, jika anda mau ngentit duit negara jangan kepalang tanggung nilainya. Sebab kalau cuma sedikit, anda bisa ditangkap seperti maling ayam seketika itu juga dan langsung bisa dijebloskan ke penjara. Tetapi jika duit yang dientit itu banyak -- minimal  bisa sepuluh milyar, apalagi triliun rupiah jumlahnya, maka hidup anda akan terjamin mulai dari pengadilan sampai bebas dari lembaga pemasyarakatan bisa diatur dan justru menyenangkan hati anda. 


Artinya, ketika bebas pun dari penjara anda masih bisa membuat pesta penyambutan yang tidak kalah meriah dari pawai tujuhbelasan. Dan orang banyak pun masih akan gegap gempita riangnya  mengelu-elukan anda layak pahlawan yang pulang dari medan peperangan. Lalu anda dapat segera membangun kerajaan dalam bentuk apa saja, termasuk partai politik yang bisa ikut membersihkan nama bejend anda dari cacat dan cela sebagai pencuri duit rakyat.


Begitulah nasehat pakar maling yang sudah berpengalaman langsung merasakan ngentit duit rakyat karena peluang dan kesempatan semasa menjadi pejabat. Dia pun mengaku betapa  enaknya saat jadi penghuni lembaga pemasyarakatan yang tak perlu disebutkan dimana alamatnya. Karena toh banyak orang Indonesia sudah tahu dan cukup Mahfud ikhwal dalam kehidupan di lembaga pemasyarakatan di negeri ini. Begitulah kisah sang mantan penjahat yang kini sok alim dari sisi yang lain-- yang enak dan dapat dianggap lebih membahagiakan mereka sebagai mantan penjahat yang khianat pada bangsa dan negara.


Nasehat pakar maling duit negara ini, memang sudah menjalani hukuman delapan tahun di lembaga pemasyarakatan. Maka itu dia kompeten menasehati untuk melakukan  korupsi sekarang masih bisa dilakukan, sebelum hukuman mati dan perampasan aset di berlakukan. ***



Jakarta, 15 April 2023

Lebih baru Lebih lama