Pesan Ratusan Bibit Tanaman Gak di Bayar, Kini Harus Berurusan Dengan Kepolisian

Purworejo- Media Realita News.com

Satreskrim Polres Purworejo 11/4/2023 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh SR (38) Warga Kalmpisan  Kandangan Kediri, Kejadian penipuan tersebut berawal dari pesan masenger dari akun Faceebook “Harapan Djaya Harapan Djaya”, menanyakan harga bibit tanaman buah kepada korban AHMAD MELANI FEBRIYANTO, 27 warga Salaman Kab. Magelang, Jawa tengah., Kamis (27/02/2023).


Karena Korban merupakan pedagang bibit korbanpun merespon SR, selanjutnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat nomor Whats aap, Selanjutnya medapat kesepakatan bahwa pelaku memesan beberapa macam bibit buah untuk di kirim ke Ds Jogoresan RT 002 RW 001 Kec. Purwodadi Kab. Purworejo dan juga ke Kec. Bandar Sribawono Lampung timur.


Transaksi pertama dikirimkan dalam  2 (dua) tahap dengan nilai total pesanan sebesar Rp. 17.300.000,- (Tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uang tersebut akan dibayar dalam tempo 1 (satu) minggu setelah barang dikirim, akan tetapi setelah barang di kirimkan jatuh tempo uang belum juga di bayarkan oleh SR.


Karena selalu di beri harapan dan janji pelaku akan membayar harga bibit yang telah di kirim korban pun melakukan pengiriman kembali ke SR sampai dengan sejumlah total 6 (enam) kali pengiriman dengan nilai total transaksi sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) namun tetap saja SR tidak juga membayarkan hasil jual beli tersebut.


Atas kejadian tersebut korban melaporkan masalahnya ke Polres Purworejo, atas laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo menindak lanjuti laporan korban dan mengamankan saudara SR di Mapolres Purworejo, Katas Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni S.H.


Dalam Perkara ini korbannya tidak sendirian karena pelapor bersama korban lainnya mengumpulkan ratusan bibit  buah tersebut untuk dikirimkan kepada SR kata  Kasi Humas Polres Purworejo.


SR diamankan Satreskrim Polres Purworejo beberapa hari yang lalu di daerah Purwodadi , Terhadap SR diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan saat ini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pungkas Kasi (Humas Polres Purworejo polda Jateng ) ***

Guse

Lebih baru Lebih lama