Pati, Media Realita News Com - kegiatan pembangunan pengurukan rumah dan jalan yang diduga milik oknum karyawan BRI berinisial (AJ) diwilayah kec,Tambakromo,Desa Kendalingan baru-baru ini mendapat soroton dari beberapa awak media dan kalangan LBH (lembaga bantuan hukum) diwilayah kabupaten pati.
Berawal dari keterangan ceker disalah satu penambang diduga ilegal diwilayah Sukolilo Selasa,2/5/2023 mengatakan ketika dikonfirmasi awak media,"
,"untuk PO ini dikirim dibeberapa tempat,salah satunya dipasar Wage,Katan Lour,Katan kidul,Tambakromo,dan Kedalingan."
menanggapi pernyataan keterangan tersebut awak media mencoba mengungkap keberapa sumber.berdasarkan amatan awak media yang mencoba menyasar disalah satu pembangunan rumah didesa Kedalingan yang menurut keterangan warga milik oknum karyawan BRI berisial AJ tugasnya di Tambakromo mas.'jelas warga
sementara itu,saat awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik bangunan rumah lewat aplikasi watsap, keterkaitan barang matrial pengurukan jalan dan rumah yang diduga dari hasil tambang ilegal tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.
disisi lain, Ibnu Khaldun, SH, MH saat dimintai tanggapan mengatakan, saya mengapresiasi teman media yang sudah melakukan investigasi dilapangan secepatnya saya akan mengirimkan somasi dengan tembusan Kejari Pati.
dalam hal ini perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ibnu Kholdun, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal tersebut diungkapkan Ibnu Khaldun, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati.
"Tidak hanya pelaku pemilik galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,"kata Ibnu Khaldun, Rabu,3/5/2023
Advokat yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ibnu menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
"Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,"terang Ibnu Khaldun.
ibnu Kholdun menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,"tegas Ibnu Khaldun.
Ibnu menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. "Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,"pungkasnya.. ***