Pati, Media Realita News – Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023 Yang digelontorkan Pemerintah pusat Yang menyasar Didesa Blingijati kec.winong kab.Pati guna mempercepat pembangunan desa disinyalir dijadikan ajang bacaan Pasalnya,keterkaitan Proyek pembangunan Lapangan Olahraga Didesa blingijati Kec.winong Kab.pati yang berlokasi RT 02 RW 01 angaran senilai Rp.183.541.000 yang dikerjakan TPK (team pelaksana Tugas) diduga tidak sesuai spesifikasi dicurigai gunakan Matrial ilegal.
pihak penegak hukum diminta untuk turun tangan dan mengusut tuntas.
Senin,22/5/2023
dari hasil investigasi yang dilakukan, pihak rekanan mengambil Material timbunan yang diambil dari sumber Galian C Ilegal (tidak memiliki izin resmi)berdasarkan pantoan awak media Senin,22/5 disposal material yang digunakan pengurukan berupa Padas putih. Material tersebut diduga didapat dari hasil tambang ilegal diwilayah kec.Gembong
menanggapi hal itu, Ibnu Khaldun, SH, MH selaku penasehat hukum team media saat dimintai tanggapan mengatakan, saya mengapresiasi teman media yang sudah melakukan investigasi dilapangan secepatnya saya akan mengirimkan somasi dengan tembusan Kejari Pati.
dalam hal ini perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal tersebut diungkapkan Ibnu Khaldun, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pati.
"Tidak hanya pelaku pemilik galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,"kata Ibnu Khaldun,
Advokat yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ibnu menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
"Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,
penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar
pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
Sementara itu,saat kades Blingijati Sutikno dikonfirmasi dikediaman rumahnya Senin,22/5/2023 mengatakan," bahwa keterkaitan pembangunan lapangan tersebut belum selesai,kalau masalah Padas sendiri diambil dari tambang wilayah Gembong,"tutur kades.***