𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬 - Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi atensi dari Presiden Ir. Joko Widodo, Polres Semarang berhasil mengungkap TPPO yang beroperasi di wilayah Kab. Semarang.
Dalam kasus ini Polres Semarang menangkap dua tersangka. Satu pelaku berinisial S (50 th) warga Ungaran mengaku melakukan kegiatan mengirim tenaga Migran karena punya pengalaman usai jadi Tenaga Kerja Indonesia.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kasatreskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., saat memimpin jalannya Press Confrence di Mapolres Semarang mengatakan tersangka yakni berinisial S dan SK (62 th) yang juga warga Ungaran. Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat pada pekan lalu.
"Setelah kita cek baik perorangan maupun perusahaan tidak punya izin penempatan pekerja migran Indonesia," Ungkap AKP Kresnawan, Kamis (15/6).
Berdasar pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengirim tenaga kerja migran secara ilegal sejak 2016 dan 2022.
"Sudah 21 orang dikirim S secara ilegal sejak 2016 dan SK sudah mengirimkan 8 orang sejak 2022." Tambahnya.
Saat penggerebekan di tempat penampungan S, didapati satu orang hendak diberangkatkan ke Singapura. Dari keterangan kedua Pelaku, rata rata pelaku mendapat keuntungan Rp 4 Juta dari tiap orang.
Pihaknya menjelaskan kembali bahwa salah satu korban dari SK melapor ke Polisi bahwa dia hendak dipekerjakan di Malaysia namun menggunakan dokumen wisata, dan sesampainya di Malaysia korban terkantung katung akhirnya memutuskan pulang dengan biaya sendiri melalui Bandara Juanda Surabaya.
Tersangka S mengaku terpaksa melakukan aksinya dengan dalih menolong orang yang kurang mampu, dan ingin memperbaiki perekeonomian seseorang. Atas tindakan kedua tersangka, Polres Semarang akan menggunakan UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***
(Guse)