Jawaban KPK atas Perkara Hukum Kebondalem Dinilai Ananto, Tidak Memuaskan Masyarakat Banyumas


Banyumas, Media Realita News Com --Penasihat hukum Ananto Widagdo SH SPd menilai jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara hukum sengketa Kebondalem Purwokerto tidak memuaskan. Ananto mewakili masyarakat Banyumas atas perkara tersebut menyatakan, dirinya telah menyampaikan seluruh bukti-bukti terkait perkara Kebondalem Purwokerto yang seharusnya bisa segera ditindaklanjuti supaya aset milik negara itu bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah.


"Jawaban dari KPK sama sekali tidak memuaskan, kita disuruh untuk mencari bukti gratifikasi terlebih dulu dan baru ditindak, padahal sebagai pelapor seharusnya ada pemeriksaan terlebih dulu. Itulah jawaban KPK, apa yang bisa kita harapkan kalau begitu," kata Ananto kepada Media Realita News Com. 


Dalam surat balasan yang dikirimkan kepada Ananto, disebukan bahwa laporan yang disampaikan kepada KPK tertanggal 30 Mei 2023 akan dijadikan bahan supervisi dan evaluasi atas penanganan kasus yang dimaksud oleh aparat penegak hukum setempat. Surat dari KPK tersebut ditandatangani oleh Eko Marjono selaku Pimpinan A/n Plt Deputi Bidang Informasi dan Data KPK. 


"Sebelum surat itu dikirim, petugas KPK menyampaikan kepada saya agar mencari bukti gratifikasi terlebih dulu untuk ditindak.  Namun, saya sebagai pelapor belum diperiksa secara resmi. Inilah jawaban KPK, apa yang bisa kita harapkan sementara bukti sudah saya lampirkan," ungkapnya.


Menurut Ananto, apa yang disampaikan KPK merupakan tafsir hukum yang sesat.  


"Dalam kasus dugaan tindak korupsi seharusnya aparat hukum bisa menganalogikan seperti kasus ketika apabila kita menemukan mayat korban pembunuhan,maka dalam pelaporan tidaklah perlu harus melihat proses kejadian pembunuhan tersebut. Dalam hal ini, kita sebagai masyarakat yang peduli harus melaporkan dan membantu mengumpulkan barang bukti dan keterangan agar memudahkan proses penyidikan demi cepat dan tepatnya kepastian hukum," tegasnya. 


Diketahui, Objek perkara sengketa Kebondalem sendiri telah dilaporkan oleh Ananto selaku kuasa hukum masyarakat Banyumas sudah sejak lima tahun lalu. Dalam proses laporan tersebut, Ananto telag melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri atas Obyek Hukum Perjanjian tahun 1980 dan 1982. Kemudian laporan kepada  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan adanya Mafia Tanah dalam Obyek Hukum Perjanjian Tahun 1980 dan 1982. Selanjutnya Laporan Polda Jateng terkait  Obstraktion Of Justise atau perintangan penyidikan yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.


Bukan hanya itu saja, Ananto juga telah menyampaikan laporan dugaan  hilangnya arsip perjanjian tahun 1980 dan 1982, kemudian lapora kepada  Kejari Purwokerto atas perkara anggaran 10,5 M yang  diduga tidak melalui Banggar DPRD Banyumas atas obyek hukum Kebondalem Perjanjian 1980 dan 1982. Lalu laporan kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Obyek Hukum Kebondalem Perjanjian 1980, 1982, 1986, Kejaksaan Negeri Purwokerto, melaporkan Bupati Banyumas terkait byek Hukum LHP BPK RI karena diduga melakukann Pembiaran atas perkara Kebondalem Perjanjian 1980 dan 1982.


"Kami hanya berharap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas komplek ruko pertokoan Kebondalem yang merupakam aset negara bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik- baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas," tegas Ananto. ***

Lebih baru Lebih lama