Polda Metro Jaya, Media Realita News.Com -- Polda Metro Jaya menangkap mahasiswi bernama Anggi (20) dan rekannya RG dalam kasus penggelapan iPhone hingga MacBook senilai Rp337 juta yang mencatut nama sebuah perusahaan besar.
Anggi telah ditangkap terlebih dulu pada 21 Agustus 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten atas laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah melalukan pengembangan, pihaknya akhirnya menangkap RG di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Ade mengarakan kasus tersebut, RG berperan menghimpun dana hasil penjualan IPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan," tuturnya.
RG, kata Ade, mendapatkan komisi dari Anggi sebesar Rp40 juta atas perbantuan yang dilakukan.
"Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," imbuhnya.
Perkenalan Anggi dan RG berawal dari media sosial. Dari sana, keduanya sepakat untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yg mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," tukasnya.
Sumber Gajahmada
Prawarta Yudha krisna