Tetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Polres Semarang Gelar Press Conference


Semarangmediarealitanews.com --Menindaklanjuti hasil penyelidikan kejadian kecelakaan beruntun di simpang Exit Tol Bawen, yang terjadi pada Sabtu 23 September 2023 lalu. Polres Semarang menggelar Press Conference penetapan tersangka dalam kejadian yang mengakibatkan 3 korban jiwa meninggal dunia. 


Dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., kegiatan kali ini digelar di halaman Polres Semarang Senin Sore 25 September 2023. Tampak hadir mendampingi Kapolres selain Kasat Lantas AKP Dwi Himawan C. SIK, MM., dan Kasi Humas Iptu Pri Handayani SH., tampak pula Kepala Dishub Kab. Semarang Tri Martono SH. MH., Perwakilan PT. Jasa Raharja Kasubbag Pelayanan Claim Bimo Ari Sri Nalendo SE., perwakilan Astra UD Trucks Semarang Slamet Wijiyanto. 


Didepan awak media Kapolres Semarang AKBP Oka memaparkan bahwa, pengemudi Truk tronton dengan Nopol AD 8911 IA berinisial AR (44 Th) warga Kab. Pacitan Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP, kernet truk, saksi ahli dari pihak Dishub Kab. Semarang dan pihak ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) Astra Semarang. Dengan dilengkapi Barang bukti kendaraan yang terlibat laka yaitu 1 unit Truk Nopol AD 8911 IA, 6 unit kendaraan roda 4 dan 9 unit Kendaraan roda 2. Serta mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang menggambarkan runtutan kejadian, Lalu kami juga melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut penyidik menetapkan pengemudi truk saudara AR (44 Th) sebagai tersangka kejadian laka di simpang Exit Tol Bawen." Ungkap Kapolres. 


Disela kegiatan, Kasat Lantas AKP Dwi Himawan juga memaparkan melalui layar monitor perihal kronologi yang terjadi. Dimana pengemudi truk sebelum kejadian sempat mendahului kendaraan Bis yang ada didepannya. 


"Dari hasil olah TKP dan keterangan pengemudi truk didapat keterangan bahwa, sebelum lokasi kejadian tepatnya di depan pintu Indomart pengemudi truk sempat mendahului Bis yang ada didepannya dengan posisi persneling 4. Sesampainya di turunan sebelum simpang Exit tol Bawen, pengemudi truk mencoba memindah persneling ke persneling 2. Namun karena tidak bisa dipindahkan dan terdapat kendaraan kendaraan lain didepan yang menunggu lampu Trafiic Light sedang menyala merah, maka pemgemudi mencoba mengerem kendaraannya namun tidal berfungsi secara normal, selanjutnya menabrak 6 unit kendaraan roda 4 dan 9 Unit kendaraan roda 2 yang berada di depannya." Jelas Kasat Lantas. 


Kembali Kapolres menyampaikan keterangannya perihal temuan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap truk, bahwa diketahui truk tersebut sudah dimodifikasi sedemikian hingga. 

"Dari pemeriksaan bersama saksi ahli terhadap kendaraan truk, kami mendapat temuan bahwa kendaraan truk sudah dimodifikasi pada beberapa komponen. Dimana truk sebenarnya merupakan jenis truk Box bukan truk tronton seperti yang ada saat ini, serta uji KIR berkala truk ini sudah kadaluwarsa sejak tahun 2015." Tambahnya. 


Menanggapi pernyataan Kapolres AKBP Oka, Saksi Ahli dari pihak Dishub dalam hal ini disampaikan Ka Dishub Kab. Semarang Tri Martono SH, MH., menambahkan bahwa fungsi rem tidak berfungsi sama sekali. 


"Menambahkan yang disampaikan bapak Kapolres, kami sampaikan bahwa saat pemeriksaan kondisi truk diketahui bahwa oli rem sudah habis, serta tabung angin yang menghubungkan ke selang rem angin juga dalam keadaan kosong." Ungkapnya. 


Hal senada juga disampaikan saksi ahli dari PT. Astra UD Trucks Semarang Slamet Wijiyanto, bahwa sesuai pemeriksaan pihaknya secara detail kepada truk yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan pada fungsi pengereman. 


Disisi lain Kepala bagian pelayanan Claim Jasa Raharja Bimo Ari juga mrnyampaikan, bahwa pihak Jasa Raharja gelah menyerahkan santunan kepada seluruh korban laka, baik korban Meninggal dunia dan korban luka yang sedang dirawat di 3 Rumah Sakit. 


Di akhir keterangannya, AKBP Oka menyampaikan kepada pengemudi Truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan disangkakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara dan atau denda Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). ***


Iswidartik

Lebih baru Lebih lama