𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -- Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd melayangkan surat aduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengadukan Kejaksaan Negeri Purwokerto.Surat aduan yang teregister 01/ AD.LP.Jamwas.RI-Kbndlm / AW / X / 2023, tanggal 06 Oktober 2023 itu ditembuskan Kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Republik Indonesia.
Hal aduan itu, Kejari Purwokerto diduga belum menindaklanjuti aduan masyarakat adanya perkara dugaan pembiaran aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang diduga telah dilakukan oleh Ir. A H selaku Bupati Kabupaten Banyumas.
"Sejak surat aduan itu surat Nomor 04/AD.Kejari.Pwt-Kbndlm/AW/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, perihal Aduan Masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto diduga belum ditindaklanjuti dan surat Nomor 02/Pemh.Kejari.Pwt-Kbndlm/AW/VII/2023, tanggal 14 Juli 2023, perihal Klarifikasi atas Aduan Nomor 04/AD.Kejari.Pwt-Kbndlm/AW/VI/2023 Perkara Kebondalem, Banyumas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang sudah kami layangkan ke Kejari Purwokerto itu sampai dengan saat ini tidak ditanggapi dan tidak dijawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.Maka hal ini Kejari Purwokerto kami adukan ke JAM WAS Kejagung RI. Kami sebagai Pengadu/Pelapor memohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawas Republik Indonesia agar segara memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto. Demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan terjaganya wibawa Kejaksaan Republik Indonesia. , " tegas Ananto Widagdo, S. H, S. Pd kepada Media Group Realita.
Dalam pusaran perkara Aset milik Pemda Banyumas, lahan Kebondalem, Purwokerto ini, Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyelidikan telah menemukan beberapa indikasi Perbuatan Melawan Hukum.
“Hasil penyelidikan kami, ditemukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara Pemkab Banyumas dalam hal ini Bupati Banyumas waktu itu pak H dengan pihak perusahaan yang isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga aset milik Pemkab Banyumas belum kembali bisa dimiliki Pemkab Banyumas, hal ini yang berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara,sekarang tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna menghitung kerugian negaranya.
Seandainya BPK pun bisa menghitung kerugian negaranya, rencananya kami akan segera melaksanakan gelar perkara dan perkaranya dari penyelidikan naik ke penyidikan. Setelah naik penyidikan baru mungkin sudah mulai fokus Perbuatan Melawan Hukum mana yang nantinya akan digunakan untuk menjerat calon tersangka.Demikian papar Kombes Pol.Indarto, Kasubdittipikor Bareskrim Mabes Polri,” terang Ananto Widagdo, S. H, S. Pd Kuasa Hukum warga masyarakat Kabupaten Banyumas kepada Media Group Realita
Sayangnya Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, S. H., M.H belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat Media Teliksandi akan menghadap Rudy Selasa (10/10) untuk minta konfirmasi, kata petugas PTSP kejari Purwokerto mengatakan, tidak bisa, " Maaf pak Kajari tidak bisa ditemui, sore ini sedang ada vicon dengan Jaksa - Jaksa,," katanya. Sedang sopir Kajari mengatakan Kajari lagi acara ekspose." Bapak Kajari sekarang lagi acara ekspose, " katanya. ( Red) ***