Purwokerto, Media Realita News - Menindaklanjuti surat dari Camat Purwokerto Timur No 470/697/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pemanfaatan Aplikasi SIAK Desa/ Kelurahan untuk Percepatan IKD di Desa/ Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan berbagai upaya seperti berikut ini.
1. Untuk peningkatan cangkupan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) akan dilakukan penonaktifan 8 (delapan) jenis pelayanan yang ada di link pelayanan On-line Dindukcapil yang selama ini digunakan untuk pelayanan online, seperti misalnya:
- Permohonan Cetak ulang Kartu Keluarga.
- Permohonan Cetak Biodata
- Permohonan Perubahan Golongan Darah WNI
- Permohonan Surat Keterangan Pindah (individu)
- Permohonan Pisah/Pecah Kartu Keluarga (individu)
- Permohonan Akte Kelahiran WNI (anak belum memiliki NIK)
- Permohonan Akte Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Permohonan Akte Kematian
Dari 8 (delapan) jenis pelayanan tersebut di atas akan dialihkan permohonannya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (KD).
Untuk itu warga masyarakat diminta segera melakukan aktivasi IKD melalui Operator Kelurahan dengan membawa HP Android / lOS dengan jadwal yang ditentukan.
Untuk yang sudah melakukan perekaman / aktivasi IKD dapat menggunakan menu pelayanan pada aplikasi IKD.
Melalui aplikasi IKD di smartphone, warga masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga yang baru karena yang lama rusak, dll.
***