Pelaku Bentrok Suporter Persis Solo Jalani Sidang Ke-4 di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kuasa Hukum I Gede S Putra SH C Med & Putu Sutaria SH & Rekan

𝐊𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚𝐫, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬. 𝐜𝐨𝐦 --Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan 2 pelaku tindakan kekerasan saat bentrok antara suporter Persis Solo di jalan raya palur, pada 1 Juli 2023 lalu. 


Dua pelaku diketahui bernama TI alias Saprol, 26 tahun, warga Surakarta, dan DI alias Sulur, warga Tasikmadu Karanganyar. Berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar, kini diamankan, pasalnya ke 2 pelaku terlibat  tindakan kekerasan saat bentrok antara suporter Persis Solo di jalan raya palur, pada 1 Juli 2023 lalu. 


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, kendaraan motor roda dua, pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta pakaian yang digunakan saat terjadi tindakan kekerasan.


Akibatnya kedua pelaku kini sedang mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan telah menjalani sidang yang keempat, Selasa 10 Oktober 2023 di pengadilan negeri karangnyar.


Dalam menjalani sidang ini, Hadir kuasa hukum dari kedua terdakwa I Gede S Putra, S.H selaku Pengacara Publik LBH Solo Raya Justice, I Made Ridho, R. S.Sos Ketua Umum LBH Solo Raya Justice dan Syauqi Libriawan S.H Direktur LBH Soloraya justice.


Saat di konfirmasi I Gede S Putra, S.H. C Med, menyampaikan perihal kejadian Dua bulan yang lalu terjadi bentrok di depan UNSA Surakarta, kronologi terjadi tawuran dan korbanya dari garis keras di tusuk oleh kliennya sebanyak 12 kali.


"Alhamdullilah sudah damai dan sudah mendapatkan pengobatan dan ganti rugi secara baik - baik. Dengan jalan  Win win solution secara kekeluargaan, dan sudah di biayai tentang pengobatannya dan keluarganya sudah saling memaafkan sudah damai dengan baik - baik, dan korban sudah bisa beraktifitas kerja lagi. "jelas I Gede.


Masih kata I Gede, dalam sidang ini sudah ke 4, di lanjutkan sidang berikutnya, dan menurut I Gede nanti sebagai sidang putusan yang sah.


"Nanti di perkirakan sidang lagi tanggal 17 sidang yang ke 5 putusan sah, mudah mudahan kurang dari 4 tahun, "urainya.


Sementara itu I Made Ridho R,S.Sos di dampingi Syauqi Libriawan, S.H  mengatakan , pihak pelaku adalah perbuatan rasa kemanusiaan membela rekan - rekannya saat terjadi tawuran. Menurutnya adalah bukan pengeroyokan tapi tawuran, ungkapnya.


(Sriyadi)

Lebih baru Lebih lama