Sang Advokat Kebenaran : Jejak Hidup Ananto Widagdo Sebagai Pengacara dan Pegiat Anti Korupsi, Kini Perjuangkan Kasus Kebondalem Purwokerto


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -- "Apa yang hendak saudara capai di Pengadilan? Hendak menang perkara atau meletakkan kebenaran saudara di ruang sidang pengadilan dan masyarakat? Jika saudara hendak menang perkara jangan pilih saya sebagai pengacara Anda, Tetapi saudara merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran saudara, maka saya mau jadi pembela saudara,"


Hal tersebut diatas merupakan gambaran jelas dari nilai keadilan yang dipegang teguh oleh Ananto Widagdo dalam menjalani profesinya sebagai pengacara. Tidak jarang seorang pengacara menjanjikan kemenangan perkara kepada kliennya. Kemenangan perkara merupakan suatu hal yang diperjuangkan oleh setiap pengacara dalam ruang sidang. Di sisi lain, Ananto justru menjanjikan kekalahan kepada kliennya. Tapi sebagai gantinya, ia menawarkan hal lain, yaitu kebenaran. 


"Seperti apa yang sekarang lagi di perjuangkan selaku kuasa hukum dan Pegiat Anti Korupsi Ananto Widagdo, SH, SP.d tetap tidak tinggal diam untuk memperjuangkan warga masyarakat Kabupaten Banyumas terkait kasus Kebondalem Purwokerto, yang hingga saat ini semua oknum-oknum pejabat baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif kurang peka melihat aset milik sendiri dikuasai oleh pihak swasta dan dibiarkan bertahun-tahun mangkrak, bahkan disewakan ke penghuni baru per 2017 sampai 30 tahun yang akan datang," ucap Ananto saat diklarifikasi oleh media di kantornya Senin (20/10/2023).


Bahwa sebagai warga masyarakat Banyumas serta kuasa hukum terkait Kebondalem yang telah mangkrak bertahun-tahun aset milik pemerintah Kabupaten Banyumas, sebelum berita ini diturunkan  telah mengirimkan surat terbuka kepada Bpk Presiden Jokowi dan Surat Permohonan Perhatian Khusus kepada PJ Bupati Banyumas Bapak Hanung Cahyo Saputro, yang mana hingga saat ini belum ada jawaban yang positif atas surat tersebut, ungkapnya.


Lanjutnya, bahwa oleh karena tidak jawaban atas surat suratnya, selaku kuasa hukum warga masyarakat Banyumas Ananto "Pada intinya meminta percepatan ke Pak Kapolri untuk kasus korupsi Kebondalem Purwokerto yang sudah kurang lebih di tangani oleh Dit Tipikor, Bareskrim Mabes Polri, karena berdasarkan dan menurut Pak Kasubdit  terkait kasus Kebondalem Purwokerto tinggal menyuruh BPK RI untuk hitung kerugian negara, penyidik lebih serius dengan slogan Polri PRESISI.


Oleh karena penyidik dittipikor bareskrim seperti tindak ada tindak lanjut dan lama , dan setelah saya ke Kapolri, laporkan ke Karowassidik dan tembusan ke yang lain, maka Biro Wassidik mengeluarkan Sp3d, bahwa dengan keluarnya Sp3d ini kasus Kebondalem Purwokerto yang mangkrak bertahun-tahun bisa kembali dan terselesaikan kepada pemerintah kabupaten Banyumas, agar dapat dikelola sebaik baiknya untuk kemaslahatan warga masyarakat Banyumas, "Bahwa Kebenaran itu, adalah mencari jalan sendiri" Pungkasnya.***


Aktivis Pers Jateng

Ardhi S.

Lebih baru Lebih lama