𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -- Perkara komplek pertokoan kebon dalam, Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah adalah aset daerah (milik negara) yaitu aset tanah yang terletak di komplek ruko pertokoan Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur seluas 6571 m2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang berlokasi di ibukota kabupaten (Purwokerto) yang telah dirampas oleh pihak non pemerintah yang telah berlarut larut hingga puluhan tahun belum terselesaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh warga masyarakat kabupaten Banyumas melalui kuasa hukum nya yaitu Ananto Widagdo, S.H, S.Pd mengatakan, bahwa sebagai kepercayaan atau mewakili sebagai (kuasa hukum) warga masyarakat Kabupaten Banyumas pertama telah melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H.Joko Widodo dan melayangkan surat Permohonan Perhatian Khusus Terkait Kasus Kebondalem Purwokerto Banyumas kepada PJ Bupati Kabupaten Banyumas Bapak Hanung Cahyo Saputro, nomor : 01/Pemh.PJ-Bms/IX/AW/2023.
Ananto mengungkapkan profesi advokat penuh dengan resiko, tantangan dan godaan, namun semuanya itu tergantung kepribadian dan karakter setiap individu saat membela klien, seperti apa yang sekarang di lakukan yakni sebagai kuasa hukum dari warga masyarakat Kabupaten Banyumas, bahwa saya merupakan masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin serta pelapor dalam perkara dugaan korupsi aset Kebondalem Purwokerto Banyumas. Yang mana dalam hal ini merupakan kasus terbesar dugaan korupsi di wilayah hukum Purwokerto- Banyumas dan menjadi perhatian publik sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan kebetulan saya juga pegiat anti korupsi jadi kalau sekitar saya ada kejanggalan dan temuan ya pasti saya akan berteriak dan tegak lurus,ucap Ananto saat di klarifikasi oleh wartawan di kantornya.
Dalam hal ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum saya sebagai advokat (kuasa hukum) dari warga masyarakat Kabupaten Banyumas, dengan memberanikan mengirim surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Surat Perhatian khusus kepada PJ Bupati Kabupaten Banyumas agar supaya secepatnya ada jawaban yang positif terkait dugaan korupsi aset daerah (milik negara) yang saat ini aset aset obyek perjanjian 1980 dan 1982 . Yang pada dasarnya PB Bali CV dan PT.Graha Cipta Guna merupakan badan hukum yang berbeda, tetapi satu owner atau satu kepemilikan, bahwa Permohonan Perhatian khusus terkait Kasus Kebondalem selaku PJ Bupati Banyumas untuk memberikan perhatian khusus dan berani mengambil alih aset milik pemda yang dikuasai oleh pihak swasta dalam hal ini yaitu PT Graha Cipta Guna, agar dikelola sebaik baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Banyumas,Pungkasnya (Red) ***