Banyumas, mediarealitanews.com -Pendopo Kecamatan Wangon, 27 November 2023 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelenggarakan acara penyuluhan hukum yang bertemakan Program Jaga Desa. Penyuluhan ini dihadiri oleh pemerintah desa dari Kecamatan Wangon dan Kecamatan Rawalo sebagai upaya untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa setempat.
Acara penyuluhan hukum yang digelar di Pendopo Kecamatan Wangon pada hari Senin, 27 November 2023 ini bertujuan untuk mengatasi serangkaian masalah hukum yang belakangan ini melibatkan beberapa kepala desa di wilayah tersebut. Selain itu, aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah desa juga menjadi perhatian serius dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Ia mengungkapkan kekhawatiran mengenai peningkatan kasus hukum yang melibatkan kepala desa, yang pada akhirnya berdampak negatif pada pelayanan publik dan pembangunan di desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Ia juga berharap agar para kepala desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai peraturan hukum yang berlaku.
Dalam acara tersebut, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli hukum yang berkompeten di bidangnya. Mereka memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab kepala desa, termasuk mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat desa.
Acara penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari. Dengan pemahaman hukum yang memadai, diharapkan kepala desa dapat menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan mempengaruhi pembangunan di desa.
Diharapkan pula bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memperkuat pemahaman hukum di kalangan pemerintah desa dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat desa.