Polres Jepara, mediarealitanews.com - Polda Jateng – Jajaran Satreskrim Polres Jepara sukses menangkap seorang pria berinisial R (21) usai melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, seorang perempuan bernama AR (21) yang merupakan salah satu warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi pejabat utama Polres Jepara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).
Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka melibatkan personel Jatanras Polda Jateng, yang berusaha menangkap R yang melarikan diri ke luar Kabupaten Jepara.
Tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11/2023).
Ia melarikan diri ke Kota Apel tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.
"Sebelum ke Malang, tersangka sempat melarikan diri ke Bantul, Jogja hingga Gresik," kata Kapolres Jepara.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban, pakaian korban, pisau, dan obeng serta kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp 24 juta.
Menurut Kapolres Jepara, motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan ini murni karena keinginan untuk mencuri. "Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan, kronologis kejadian dimana peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11/2023) malam. Pada awalnya, korban diajak pergi oleh tersangka R.
"Korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar kerumah temannya untuk membahas masalah kerjaan," ujar AKBP Wahyu.
Keduanya lalu janjian ketemu dan berangkat untuk mengantar ke rumah temannya R. Dengan posisi korban membonceng dibelakang dan tersangka mengendarai sepeda montor. Hingga akhirnya, pelaku ternyata mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan motor korban hingga daerah kecamatan Bangsri dan bukan ke rumah temannya R.
"Sehingga korban merasa curiga dan akhirnya meminta pulang karena kondisinya sudah malam hari. Namun, sesampainya di hutan jati poreng Desa Bondo, korban meminta untuk gantian menyetir. Hingga akhirnya posisi korban mengendarai sepeda motor dan pelaku posisi membonceng di belakang," terang AKBP Wahyu.
Kemudian, saat berada di tempat yang sepi, pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan obeng berkali-kali hingga mereka berdua dan kendaraan akhirnya berhenti karena jatuh.
"Setelah berhenti maka korban langsung dipukuli dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh di tanah dan langsung leher korban ditusuk dengan menggunakan gunting," jelasnya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana atas perbuatannya mencuri dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Seperti yang diketahui, R kini telah terbukti melakukan kekerasan dan melarikan sepeda motor milik mantan pacarnya, AR.
Keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, namun kemudian berpisah dan fokus pada kehidupan keluarga masing-masing.
Hubungan mereka kembali intens setelah beberapa waktu, seringkali berkomunikasi dan saling berbagi curhat.
R mengakui bahwa awalnya ia hanya berniat melukai korban karena adanya pertengkaran.
Meskipun ia enggan mengungkapkan akar permasalahan yang menyebabkan pertengkaran tersebut.
Saat melakukan pemukulan, aksinya diketahui oleh warga sekitar, dan ia kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Pada awalnya, saya tidak berniat membawa kabur sepeda motornya. Karena sudah banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor," ujar R saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).
R mengakui kesalahannya atas tindakan tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Sementara itu, pihak korban AR mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil meringkus pelaku.
"Terima kasih buat jajaran Polres Jepara terutama pihak Satreskrim, berkat semua kerja keras petugas, pelaku dan motor saya berhasil ditemukan, terima kasih banyak," ujarnya.
Khanza Haryati