Polda Jabar Pecat 20 Anggota secara Tidak Hormat Selama Tahun 2023



𝐁𝐚𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -  Polda Jabar pecat 20 anggota secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2023. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022.


Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan di tahun 2022, setidaknya ada 28 anggota yang dipecat secara PTDH.


"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada tahun 2023 sebanyak 20 orang dan tahun 2022 sebanyak 28 dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen atau 8 orang," kata Akhmad di Polrestabes Bandung, Jumat 29 Desember 2023.


Akhmad tak merinci terkait kasus yang menjerat para anggotanya hingga terkena PTDH. Selain PTDH, Akhmad menuturkan, terdapat 304 anggota yang melanggar disiplin di tahun 2023. Angka itu menurun bila dibandingkan tahun 2022 sebanyak 464 orang.


Sementara itu, lanjut Akhmad, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 orang. Jumlah itu juga menurun apabila dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 118 orang.


"Pelanggaran kode etik anggota tahun 2023 sebanyak 101 orang dan tahun 2022 sebanyak 118 orang dibandingkan tahun 2023 dengan tahun 2022 turun 14,41 persen atau 17 orang," jelasnya.


Akhmad menambahkan, dalama catatan Bit Propam Polda Jabar, pihaknya menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota. Angka itu meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 113 aduan.


"Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WA yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif 2 arah antara pendumas dan petugas," ujarnya.


"Mohon maaf, jika dalam rangka perlindungan pengayoman pelayanan terhadap masyarakat masih terdapat banyak kekurangan, akan jadi bahan evaluasi ditujukan dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.


Khnza Haryati

Lebih baru Lebih lama