𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Pada tanggal 29 Februari 2024, Balai Desa Wringin Harjo di Kecamatan Gandrung Mangu, Kabupaten Cilacap menjadi tempat penyelenggaraan Penyuluhan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bagi masyarakat. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Cilacap dengan kehadiran tamu dari Forkompimcam Kecamatan Gandrung Mangu.
Dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Desa Wringin Harjo, Bapak Imam Maruf, mengungkapkan bahwa Program PTSL adalah program yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah bagi warganya, sehingga dapat menghindari potensi sengketa tanah di masa depan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya Program PTSL serta proses pendaftarannya. Masyarakat diberikan informasi tentang tahapan pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, dan manfaat yang akan diperoleh setelah mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
Tamu dari Forkompimcam Kecamatan Gandrung Mangu juga turut hadir dalam acara ini. Mereka memberikan dukungan dan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program PTSL di wilayah setempat. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan instansi terkait, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
BPN Perwakilan Cilacap memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pendaftaran dan pengajuan sertifikat tanah melalui Program PTSL. Mereka juga menyampaikan informasi tentang bantuan teknis dan administratif yang akan diberikan kepada masyarakat selama proses pendaftaran.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat Wringin Harjo dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait pelaksanaan Program PTSL di wilayah mereka. Hal ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait dalam mengimplementasikan Program PTSL secara efektif dan efisien.
Dengan diadakannya Penyuluhan Program PTSL ini di Balai Desa Wringin Harjo, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kepentingan memiliki sertifikat tanah yang sah. Pemerintah daerah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Program PTSL, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat.mugi irawan