Polres Grobogan Sambangi Bengkel, Demi Wujudkan Zero Knalpot Brong

 



𝐆𝐫𝐨𝐛𝐨𝐠𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Polda Jateng benar-benar berupaya agar bisa mewujudkan zero knalpot brong di wilayahnya pada Jum’at (5/1/2023).


Berbagai cara pun dilakukan, salah satunya dengan mendatangi beberapa bengkel sepeda motor dan meminta pihak bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong.


Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Grobogan Polda Jateng.


“Petugas gabungan dari Reskrim, Lantas dan Binmas bersama Satpol PP mendatangi beberapa bengkel untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan, utamanya agar pihak bengkel tidak memasang knalpot brong,” kata Kapolres Grobogan Polda Jateng.


Disampaikan AKBP Dedy Anung Kurniawan, pelaksanaan imbauan dan sosialisasi dengan pemilik bengkel ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.


“Knalpot brong ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.


Kapolres Grobogan Polda Jateng menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).


‘’Ancaman hukumannya maksimal satu bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu,’’ jelas Kapolres Grobogan polda Jateng.


Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, pihak bengkel memiliki peran yang besar untuk mensosialisasikan kedisiplinan berlalu lintas. Pihaknya pun mendorong pihak bengkel tetap berkarya tanpa melanggar aturan yang ada.


Sebelumnya, Polres Grobogan Polda Jateng juga menggencarkan hunting sistem knalpot brong. Operasi hunting sistem bukanlah operasi atau razia kendaraan yang memeriksa perlengkapan kendaraan secara menyeluruh.


‘’Ini langkah antisipasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong. Mari kita dukung Kabupaten Grobogan zero knalpot brong,’’ pungkas Kapolres Grobogan Polda Jateng.


Selain mendatangi beberapa bengkel, Polres Grobogan Polda Jateng juga melakukan pemasangan banner larangan penggunaan knalpot brong.


Khnza Haryati

Lebih baru Lebih lama