𝐊𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚𝐫 - 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar menangkap pelaku penembakan terhadap seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Umar bin Khattab yang terjadi di Karanganyar.
Peristiwa penembakan yang terjadi Jumat (26/1/2024) lalu mengakibatkan korban bernama Yudha Bagus Setiawan (32) warga Boyolali tewas setelah punggung dan dadanya tertembus peluru.
Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, yakni Sriyadi alias Kopek (46) warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Dwi Eri Kuswoyo (44) warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali dan Paino (43) warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
“Para tersangka memiliki peran berbeda pada peristiwa tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Barang bukti yang diamankan di antaranya; satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora alias Joro menambahkan, penembakan itu sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan korban dan kelompoknya.
“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” tambah Kombes Joro.
Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.
Penembakan dilakukan oleh tersangka Sriyadi. Sedangkan peran tersangka Dwi Eri dan Paino adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.
“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S (Sriyadi) membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka Sriyadi ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S (Sriyadi) alias K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.
Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula saat anggota ormas itu keberatan menyusul adanya informasi akan digelar judi sabung ayam di lokasi TKP tersebut.
Ormas tersebut sempat menyurati Polres Karanganyar, menyampaikan keberatannya. Namun, ormas tersebut ternyata juga mengambil tindakan sendiri.
Korban dan rombongannya mendatangi lokasi tersebut sembari membawa senjata tajam. Bentrok pun tidak bisa dihindarkan. Pelaku alias tersangka utama itu melepaskan tembakan yang membuat korban tewas.
(Red)