𝐒𝐫𝐚𝐠𝐞𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Pedagang cilok di Sragen, Jawa Tengah menggelapkan 14 mobil rental sebagai cara untuk menutup utang-utangnya gara-gara kecanduan main judi slot.
Aksi Rizqi Gunawan alias Damen, warga Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berusia 32 tahun itu dibongkar oleh Kepolisian Resor Sragen.
Kepada polisi, Damen yang sehari-hari bekerja sebagai penjual cilok ini mengakui perbuatannya itu dilakukannya lantaran butuh uang, di antaranya untuk menutup utang judi slot yang digemarinya selama ini.
Meski penjual cilok, Damen bisa dengan lihai menyewa mobil renta lalu ia gadaikan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 30 Januari 2024, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sragen Komisaris Polisi Muhammad Syuhada mengatakan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berawal dari laporan di Polsek Sambirejo, Sragen. Selasa (30/1/2024).
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sambirejo kemudian berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sragen untuk menyelidiki kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, tersangka sedang berjualan cilok.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa mobil Toyota Calya berpelat nomor AD 9151 YN tahun 2019 senilai Rp 100 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Polisi Wikan Sri Kadiyono menambahkan berdasarkan hasil interogasi polisi, terungkap bahwa tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama di 14 lokasi kejadian, 13 lokasi di antaranya di Sragen dan satu lokasi di Ngawi, Jawa Timur.
"Kalau dihitung total kerugian korban bisa sampai Rp 1 miliaran. Mobil-mobil itu digadaikan semua,” kata Wikan.
Dalam jumpa pers, Damen mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi slot. Dia mengatakan bisa meyakinkan para korbannya karena sudah kenal lebih dulu.
Saat menyewa mobil, Damen beralasan untuk kepentingan keluarga, biasanya dia membayar biaya rental terlebih dulu. Setelah direntalnya, mobil-mobil itu kemudian digadaikannya rata-rata senilai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Damen mengaku kalah judi slot sampai Rp 350 jutaan.
“Saya kenal semua korban. Saya pinjam mobil untuk kepentingan keluarga dan sudah saya bayar dulu. Lalu saya gadaikan Rp 15 juta-Rp 20 juta per mobil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Red/Sriyadi)