Oknum ASN, Seorang Guru Agama SDN 2 Giyanti, EP Diadukan Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Diduga Menelantarkan Istri dan Dua Anak Yang Masih Balita


Kebumen, mediarealitanews.com - Baru baru ini beredar kabar menyedihkan bahwa seorang Istri sah, dari Penjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial EP di Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang diduga menelantarkan Istri dan dua orang anak yang masih balita tidak memberikan nafkah.


Oknum ASN EP tersebut seorang Guru Agama yang mengajar di SDN 2 Giyanti Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. 


Sungguh malang nasib seorang istri yang berinisial TPS (25) tahun dan dua orang anak yang lahir kembar harus rela menerima kenyataan pahit dan menyedihkan ini, yang sebelumnya tinggal bersama malah di suruh pulang ketempat orang tua di Desa Sukomulyo RT 04/05, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, sejak enam bulan yang lalu. 


Dari keterangan yang di sampaikan TPS (25 ) tahun kepada wartawan  dikediamannya mengatatakan, bahwa    saya sudah enam bulan yang lalu sudah tidak bersama lagi dengan suami, saya tinggal bersama orang tua saya sendiri di Sukomulyo sedangkan suami tinggal bersama dengan orang tua nya di Desa Giyanti, Kamis (25/02/24).

Lanjut TPS, dan selama saya tidak tinggal bersama dengan dia, masalah nafkah untuk saya dan dua orang anak saya tidak pernah di cukupinya, mau ngasih pun harus dengan alesan anak sakit dan sebagainya, ucap TPS kepada wartawan.


Maka dengan terpaksa dan sakit hati yang mendalam karena suami saya sudah tidak ada kepedulian dan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala rumah tangga, yang seharusnya bisa mengayomi dan memberikan nafkah, akhirnya saya bersama bapak saya melaporkan atau adukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dengan tanggapan yang baik dan akan menindaklanjuti dan alhamdulilah dari pihak Dinas juga sudah mengapresiasi aduhan atau pun laporan saya, ucapnya.


Setelah dikonpermasi oleh wartawan ditempat mengajar di SDN 2 Giyanti, diruang kerja Kepala Sekolah EP menjelaskan bahwa semua yang di sampaikan oleh istrinya itu tidak benar, karena saya memberikan nafkah ada buktinya secara tertulis yang ditanda tangani istri saya, ucapnya.


Selang beberapa jam kemudian disaat wartawan bertandang ke SDN 2 Giyanti, oleh karenanya belum bisa bertemu dengan Kepala Sekolah langsung, kebetulan lagi ada rapat, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat akhirnya wartawan menghubungi melaluli telephone kepada Ibu Kepala Sekolah diterima dengan baik mengatatakan, bahwa benar ada laporan dari istri EP ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen terkait dengan permasalahan EP dengan istrinya yang mana menurutnya bahwa EP selama mengabdi sebagai guru di SDN 2 Giyanti adalah guru yang baik guru yang aktif dan guru yang memenuhi kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta etos yang baik, dan setelah mendapatkan Surat dari dinas Pendidikan Kabupaten saya selaku Kepala Sekolah langsung bertindak kepada yang bersangkutan (EP) dengan melaksanakan pembinaan dan kepada istrinya secara mediasi, tutur Ibu Kepala Sekolah.


Hal tersebut dikuatkan oleh orang tua TPS, yaitu Bapak Yanto bahwa benar saya sebagai orang tua melihat langsung anaknya diabaikan oleh menantunya (EP) sungguh perbuatan sangat tidak bertanggung jawab dan telah melukai kebathinan saya dan anak saya serta keluarga saya, maka saya sebagai orang tua tidak terima atas perlakuan ini, kemudian saya mengantarkan anak saya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen untuk meminta keadilan, dan jika hal ini tidak ada tindak lanjut maka saya akan ajukan secara proses hukum yang berlaku terkait dengan penelantaran anak saya, Pungkasnya (Red) ***

Lebih baru Lebih lama