𝐊𝐞𝐛𝐮𝐦𝐞𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Guna meningkatkan pemahaman terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kali ini, sosialisasi Program JKN dilaksanakan di Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo pada kamis (08/02).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro menyebut BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Program JKN. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN, sangat penting memahami hak dan kewajibannya. Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, diharapkan tidak menemui kendala atau permasalahan dalam pemanfaatan program JKN nantinya.
“Selain memiliki kewajiban, setiap peserta JKN memiliki hak yang diantaranya mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan saat membutuhkan pengobatan. Namun tidak berhenti disitu saja, peserta JKN juga berhak untuk mengetahui prosedur pelayanan yang berlaku pada program JKN,” terang Dany.
Dany dalam sambutannya juga membeberkan alasan masyarakat harus menjadi peserta Program JKN. Setidaknya ada tiga alasan, diantaranya adalah protection, sharing dan compliance. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat dapat terlindungi jika sakit, terutama sakit yang berbiaya mahal, itulah protection. Pada saat sehat, iuran yang dibayarkan dapat membantu peserta JKN lainnya yang sedang membutuhkan pengobatan, dan itu merupakan bentuk sharing. Sebagai warga negara yang taat pada regulasi (compliance), sudah seharusnya menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
“Sebenarnya bentuk sharing di masyarakat Indonesia sudah berjalan dari jaman dahulu. Para pendiri negara kita sering menyebutnya dengan gotong royong. Dalam agama islam pun ada yang namanya shodaqoh dan prinsipnya pun sama yakni untuk saling tolong menolong. Nilai-nilai inilah yang diambil untuk pengelolaan program JKN ini,” sebut Dany.
Dany pun mencontohkan bentuk gotong royong yang dilakukan dalam program JKN. Untuk dapat membiayai satu orang operasi jantung, membutuhkan biaya lebih dari 130 juta rupiah. Dibutuhkan pula 1.350 orang peserta sehat kelas tiga yang membayar iuran, agar dapat membiayai biaya pelayanan operasi jantung tersebut.
“Kesimpulannya, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk hanya akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta JKN,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Purworejo per Desember 2023, telah mencapai 96,75 persen. Itu artinya, ada 774.690 jiwa penduduk telah terdaftar JKN dari total jumlah Penduduk Purworejo yang berjumlah 806.374 jiwa. Menyisakan kurang lebih 31.684 jiwa yang terus didorong untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.
“Terdaftar menjadi peserta JKN itu penting, namun yang tidak kalah penting adalah memastikan status kepesertaannya agar selalu aktif. Dengan begitu, tidak lagi khawatir jika sewaktu-waktu digunakan untuk akses pelayanan kesehatan,” ungkap Dany.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Supardi yang merupakan salah satu dari peserta sosialisasi mengungkapkan pentingnya menjadi peserta JKN. Ia dan keluarganya telah rutin memanfaatkan JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan. Diketahui, Supardi bersama istri dan kedua anaknya telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Kami sekeluarga sudah merasakan manfaat nyata dari program JKN ini. Saya rutin cuci darah di RSUD Tjokronegoro setiap dua minggu. Berobatnya pakai JKN dan biaya di rumah sakitnya pun gratis,” ungkap Supardi.
Ia pun mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang terus mengedukasi masyarakat terkait Program JKN. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena secara nyata masih ada masyarakat yang belum aware terkait pentingnya jaminan kesehatan. Dengan adanya sosialisasi ini, ia harap masyarakat lebih peduli jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
“Masih banyak saya temui masyarakat yang kurang peduli dengan jaminan kesehatan, karena saat itu kondisinya sehat-sehat saja. Namun saat sudah sakit, buru-buru daftar JKN. Itu yang tidak benar, seharusnya sudah diurus sewaktu sehat dan dipastikan aktif kepesertaannya,” tutup Supardi.
( Tur Hartoto )