𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Puluhan tahun pemilik sebidang tanah seluas 12 H yang terletak di Dusun Muji Mulyo, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan merasa kehilangan haknya akibat tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain.
Atas dasar tersebut, selaku pemilik sah melalui kuasanya akan mengajukan gugatan melalui jalur hukum, hal ini disampaikan Ardhi Solehudin pemilik kuasa dari atas nama tanah (pemilik) Minggu (10/03/24).
Dikatakannya, tanah tersebut adalah milik Nurdin Yahya, SE asal dapat beli berdasarkan bukti jual beli Nomor : 001/waarmaking/2006 yang dikeluarkan oleh Tumpak Holong Lumban Tobing, SH selaku Notaris.
"Namun ketika ingin memanfaatkan tanah tersebut ada pihak lain yang mengaku dan menduduki tanpa bukti kepemilikan yang sah," terang Nurdin
Dijelaskan juga bahwa tanah seluas 12 H tersebut berdasarkan dapat pembelian dari Soemadi, Marsekal Pertama TNI AU, tapi hingga saat ini sejak pembelian dikuasai pihak lain padahal pemilik asli (asal) tanah tersebut adalah Nurdin Yahya yang merupakan asal dapat beli di Desa Muara Putih," tambahnya.
Sedangkan dari sekian orang yang menduduki atau mengklaim tanah tersebut tidak bisa menunjukkan asal legalitasnya.
"Kita sudah mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, namun hasilnya tidak menemukan jalan terbaik sesuai dengan harapan, melainkan menemukan jalan buntu," Sehingga dengan demikian maka kita akan menggunakan jalur hukum,"ungkapnya.
Sementara itu lanjut Nurdin ketika di konfirmasi oleh media membenarkan bahwa pemilik awal tanah tersebut adalah Soemadi dan sudah dijual kepada dirinya pada tahun 2006 dengan ukuran tanah sesuai dengan akte jual beli dan sppt sebagai pembayaran subyek pajak miliknya.
"Jika para penguasa tanah itu miliknya, dari siapa dia membelinya ...? selain itu juga yang bersangkutan harus bisa menunjukkan legalitas atau kepemilikan secara sah," Pungkasnya.(𝐑𝐞𝐝) ***