𝐆𝐫𝐨𝐛𝐨𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Unit Resmob Polres Grobogan Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian pada permainan sabung ayam di Desa Tigowanu Kulon Kec, Tigowanu Kab, Grobogan.
Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi oleh masyarakat sekitar arena perjudian ayam tersebut.(1/3/2024).
Bahkan untuk meyakinkan masyarakat 9 orang yang ketangkap basah yang sedang asyik bermain sabung ayam di bawa ke Polres Grobogan, dan diadakan Pers Rilis pada (27/2/2024) lalu yang sudah diberitakan oleh beberapa media Nasional.
Pada tanggal 29/2/2024) ada informasi dari masyarakat bahwa ke 9 orang tersebut dibebaskan dari jeratan hukum.
Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Humas Polres Grobogan IPDA Tedy pada hari Jumat tanggal.(1/3/2024). Mengatakan," Untuk Perka sabung ayam sudah di lakukan gelar Perka, nanum belum memenuhi unsur tindak pidana dan sudah di koordinasikan belum berani untuk menaikkan ke proses lanjut.
"Lanjut dia," sementara mereka dikembalikan ke masyarakat itu keterangan dari penyidik. Ujarnya.
"Waktu itu saya tidak tahu, menurut Tedy," karena saya tidak ikut gelar hanya tadi yang di sampaikan oleh saya dari penyidik,itu ramahnya bukan ranah kami.Tambah Tedy.
Saat Kabidhumas Polda Kombes Pol Satake dikonfirmasi perihal kasus sabung ayam di Tigowanu. Silahkan langsung saja ke humasnya,Tedy ujarnya.
Menurut undang-undang judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 15 Juta Rupiah.
Di Pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya undang-undang. nomor. 7 , 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Dari undang - undangnya sudah jelas, Barang siapa tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan mencari keuntungan.
Dibeberapa kota atau kabupaten permainan judi sabung ayam di proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena KUHPidana itu sama punya penegak hukum entah itu Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian tidak ada bedanya, Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Sidorejo Law Budi Purnomo SH.
Khnza