𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐜𝐨𝐦 - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) nampaknya masih saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Padahal, program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas tanahnya. Salah satu dugaan penyimpangan yang saat ini tengah mencuat adalah PTSL, di Desa Cidadap, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Menurut pengakuan warga masyarakat Desa Gunung Telu, yang mempunyai tanah di Desa Cidadap berinisial R mereka diminta biaya tambahan yang dibebankan saat pembuatan sertifikat PTSL. Ia bersama empat orang anaknya menyatakan, telah mengajukan delapan Sertifikat PTSL di Desa Cidadap dengan membayar per sertifikat sebesar 1 juta rupiah langsung diterima oleh Bapak kepala Desa Cidadap pada saat dilakukan pengukuran di lokasi tanah dan disaksikan oleh ke empat anaknya, Sabtu (12/4/2024).
Dari delapan Sertifikat yang saat ini diajukan melalui Desa Cidadap baru lima sertifikat yang sudah jadi diantaranya atas nama D dua sertifikat, Rd dua sertifikat dan saya sendiri R satu sertifikat adapun yang tiga sertifikat hingga saat ini belum jadi, dan mencuat menjadi buming karena sudah membayar mahal akhirnya aib pun terbongkar pula dengan memungut biaya tambahan diluar ketentuan perundang-undangan, yakni atas nama D satu sertifikat dan US dua sertifikat, ini yang menjadikan masalah,tuturnya.
D alias N adalah anak dari R mengatakan, bahwa apa yang disampaikan ibunya itu benar telah membuat delapan sertifikat baru lima yang jadi dan telah membayar secara tunai sebesar delapan juta rupiah dari delapan sertifikat ke pak Kades Cidadap saat di lokasi pengukuran waktu itu yang membayar kakak saya US. imbuhnya.
Lanjut dia, oleh karena nya sudah bersabar menunggu sekitar tiga tahun lamanya tidak kunjung jadi atas tiga sertifikat itu, akhirnya saya memberanikan diri mengutarakan kepada media yang sebenar benarnya berdasarkan apa yang dialami selama ini, dan malah saya sempat menanyakan ke Kabit BPN Cilacap, hal ini saya lakukan atau saya sampaikan karena tidak ada jawaban yang positif dari pihak pemerintahan Desa Cidadap yang mengurus sertifikat PTSL, dan agar ada tindakan serius dari pihak yang berwenang atas dugaan pungutan liar (pungli) diluar ketentuan perundang-undangan dan jelas jelas telah menyalahi aturan yang berlaku, tambahnya.
Sedangkan Kepala Desa Cidadap, Suwatir saat dihubungi media melalui Whatsapp nya mengatakan, bahwa untuk wilayah Desa Cidadap saya selaku kades tidak ikut cawe cawe dulu katanya aturan nya 150 ribu itu untuk biaya administrasi dan biaya patok, nah saya sarankan ke forum kalau memang cuma segitu nanti rt, rw itu dananya dari mana untuk ikut ngukur karena satu rt pun butuh waktu bisa satu mingguan, kalau emang rt, rw butuh akomendasi ya monggo dimusyawarahkan yang penting jangan terlalu besar hanya untuk makan dan minum saja ataupun rokok, jadi saya hanya memungut biaya 200 ribu begitu, terus uang pengukuran yang 50 ribu itu yang narik rt masing-masing rt begitu mas kalau di cidadap mah, kalau yang kades sebelum saya 400 ribu tapi saya mah alhamdulillah nya saya hanya 200 ribu yaitu karena yang 150 ribu itu untuk biaya patok dan administrasi, jadi saya menyampaikan ke forum saya gak bisa menentukan apa apa silakan di forum terus yang mau terlibat pengukuran PTSL mau siapa saja lah pertanyaannya rt, rw sih ikut ngukur tanah masyarakat itu biayanya mau dari mana akhirnya dimusyawarahkankan lewat musyawarah cuma 50 ribu berarti itu pun yang ngepul uang juga rt untuk biaya akomendasi untuk desa Cidadap, ungkapnya.
Lanjutnya, menanggapi informasi miring ini adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, sebesar 1 juta rupiah Kepala Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, justru tidak mengakui apa yang disampaikan terkait memungut jutaan rupiah tersebut, dan hanya memungut biaya pengurusan PTSL sebesar 200 ribu rupiah, saat memberikan keterangan kepada media melalui pesan suara dari WhatsApp nya, tegasnya.
Saat PTSL diluncurkan pada tahun 2017 telah ditetapkan batas maksimal untuk desa dalam menarik biaya kepada masyarakat. Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemdes ini telah termaktub dalam surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa.
Maka dalam hal ini apabila benar benar terjadi pemungutan biaya diatas ketentuan yang dilakukan oleh Kades Cidadap, dengan melakukan pemungutan biaya PTSL sebesar 1 juta tersebut yang mana atas pengakuan dari warganya langsung, dan apabila itu benar maka jelas jelas melanggar hukum dan aturan karena diluar ketentuan perundang-undangan pada program PTSL. (Red) ***