𝐀𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 (𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢) 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐓𝐒𝐋 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩


𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -  Aktivis Pers Jawa Tengah menyoroti dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pasalnya, panitia di desa diduga memungut biaya pendaftaran diatas Rp 150 ribu per satu sertifikat. 


Dikatakan salah seorang aktivis Pers di Jateng Ardhi Solehudin  memandang dugaan Pungli yang dilakukan panitia pendaftaran PTSL bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak tanahnya. 


"Masyarakat banyak yang terbebani dengan biaya PTSL di atas Rp 150 ribu, hanya mereka tidak berani melaporkan," ucap Ardhi, Kamis (18/4/2024). 


Pria Pemimpin Umum/Redaksi Media  Realita News dan Media Group Realita Jaya Sakti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJI-Indonesia) di Jawa Tengah ini, menerangkan aturan tentang biaya pendaftaran sertifikat PTSL mengacu kepada Surat Keputusan Bersama  (SKB) tiga menteri hanya di 150 ribu. 


Ardhi mengungkapkan dugaan Pungli PTSL yang terjadi di lapangan sejak tiga tahun yang lalu hingga tahun 2023, panitia PTSL di desa meminta biaya kepada masyarakat mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta untuk satu sertifikat. 


"Yang terjadi di lapangan panitia PTSL di desa memungut biaya lebih  besar dari SKB tiga menteri, ada yang Rp 400 ribu, 500 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta," ucap Ardhi. 


Dalih panitia PTSL desa memungut biaya lebih dari ketentuan SKB tiga menteri, kata Ardhi, lantaran biaya Rp 150 ribu tidak cukup untuk pengurusan dari awal pendaftaran sampai terbit sertifikat. 


"Rata-rata dalihnya karena biaya Rp 150 ribu tidak cukup, banyak yang harus di kerjakan dan harus dibeli, kalau memang uang 150 ribu tidak cukup ya baiknya jangan diterima program tersebut, dari pada malah melanggar aturan yang telah ditetapkan," tandasnya. 


Lebih lanjut, Ardhi menuturkan beberapa desa yang diduga memungut biaya PTSL diatas ketentuan dari SKB tiga menteri. Yakni yang telah melakukan pungutan diatas Rp 150 ribu adalah Desa Sikampuh Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, berdasarkan pengakuan langsung dari Kepala Desa Sikampuh Amin Misno pada hari jumat  5 Maret 2024 di ruang kerjanya, bahwa desa Sikampuh memungut biaya PTSL sebesar Rp 430 ribu, dan Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung lebih besar dari desa Sikampuh yakni 1 juta rupiah berdasarkan keterangan dari warga yang berinisial D al Nt. 


"Saya mendengar langsung pengakuan warga di sejumlah desa, termasuk pengakuan kades Sikampuh langsung, dipungut biaya lebih dari Rp 150 ribu. Beberapa desa tersebut ada di dua  kecamatan di Cilacap yang jadi sampel saya, diantaranya Kecamatan Kroya dan Kecamatan Karangpucung," tutupnya. 


Atas temuan itu, dalam waktu dekat Ardhi mengaku bakal melaporkan sejumlah panitia PTSL desa yang diduga sudah melakukan Pungli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. 


Namun saat di tanya desa mana saja yang akan dilaporkan, Ardhi tidak mengatakan secara gamblang.


"Nanti saja kalau sudah dilaporkan, saya tidak mau membuka nama nama desa tersebut, nanti saya buka di Kejari Cilacap, yang jelas saya punya bukti bukti yang kuat dan warga juga siap jadi saksi apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan," tutur Ardhi Solehudin. 


Sebagai informasi, Program PTSL ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Intruksi Presiden No 2 tahun 2018.


Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. 


Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan dan papan. 


PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 


Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk pendaftaran PTSL, yakni hanya 150 ribu per satu sertifikat. Apabila terjadi pungutan lebih dari ketentuan tersebut, berarti sudah terjadi Pungli dan melanggar hukum. (Red) ***

Lebih baru Lebih lama