Jadi DPO Setahun, Pencuri HP dan Uang Milik Warga Sukodono Sragen Dibekuk Polisi Saat Mudik Lebaran

 

𝐒𝐫𝐚𝐠𝐞𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Seorang pencuri HP bernilai jutaan rupiah dan uang, yang beraksi di Dukuh Munggur Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono Sragen, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polsek Sukodono Polres Sragen.


Pelaku bernama Muhammad Rizky Irfansyah alias ipan,20, warga Gesi Sragen, akhirnya berhasil dibekuk setelah menjadi DPO Reskrim Polsek Sukodono, selama setahun.


Peristiwa terjadi dirumah korban Taufik Hidayat alias Cemplon, pada Kamis, 6 April 2023, saat korban sedang tidur malam, sedangkan HP serta dompet berisi uang berada di samping korban tidur.


Ketika bangun pagi, Hp berikut uang dalam dompet telah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Sukodono Polres Sragen.


Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, dari laporan korban, tim Resmob berhasil mengindentifikasi pelaku, namun saat itu pelaku melarikan diri ke daerah Kalimantan.


Hal itu seperti dijelaskan Kapolsek, bahwa usai mendapatkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Sukodono lantas mendalami perkara tersebut.


Dari pendalaman yang dilakukan, tepatnya pada 1 Juni 2023, tim Reskrim menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 8 warna emas matahari di daerah Prambanan, dan dari keterangan pembeli, HP tersebut di dapatnya dari seseorang yang bernama Muhammad Rizky Irfansyah alias ipan yang beralamat di Sragen.


Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku Rizky Irfansyah alias ipan, keberadaanya sedang bekerja merantau di Kalimantan.


Setahun kemudian, tepatnya saat libur lebaran, pada Senin, 15 April 2024, pelaku yang akhirnya mudik ke kampung halamannya berhasil dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Sukodono di rumahnya, di Dukuh Munggur Desa Pantirejo Kecamatan Gesi Sragen.


“Penangkapan tersangka ini kita lakukan berkat informasi yang diberikan oleh warga, bahwa pelaku akhirnya pulang mudik lebaran. Saat mudik dirumahnya, pelaku kemudian dibekuk dan diamankan ke Mapolsek Sukodono, “ ungkap Iptu Mujiyanto mewakili Kapolres, Jumat, (19/4/2024).


“Pelaku ditangkap siang hari, pukul 12.15 WIB, saat berjualan tahu bulat di Dukuh Tisan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen. Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Sukodono, dan di tahan di Mapolres Sragen, “ tambahnya.


“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP, “ tutup Iptu Mujiyanto.


Khnza

Lebih baru Lebih lama