𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -Pelaksanaan program PTSL desa cisumur,kecamatan Gandrungmangu,kabupaten cilacap di mulai tahun 2023 adapun jumlah bidang tanah yang sudah di daftarkan oleh Pemohon warga masyarakat desa cisumur kecamatan gandrungmangu kabupaten cilacap melalui Pokmas PTSL Berkisar sejumlah 5.400 bidang tanah dengan biaya yang sudah di sepakati Rp.400.000 perbidang tanah (sertifikat).
Sejumlah 5.400 sertifikat bidang tanah sudah berhasil di terbitkan Badan pertanahan Negara (BPN) kabupaten cilacap.
Sabtu tgl 06 April 2024 Ketua Pokmas PTSL desa cisumur,kecamatan Gandrungmangu Menyampaikan Laporan Keuangan program PTSL di Hadapan Pj kepala desa , Kaur/kasi ,KSB Pokmas dan Anggota BPD bertempat di kantor desa cisumur.
Melalui pesan Whatsaap Muharis,S.Pd.I.M.Pd ketua pokmas PTSL desa cisumur menyampaikan ke Jayantaranews.com.
Laporan Sementara PTSL hasil dari Enam wilayah dusun jumlah sertifikat 5.400 bidang tanah.
Yang 400 sertifikat terdiri dari Jalan , tempat ibadah dan tanah kas desa di tambah subdisi silang orang tidak mampu.
Estimasi tanah milik masyarakat berjumlah 5.000 bidang tanah (sertifikat).
Sertifikat yang sudah terbagikan sejumlah 3.440 sertifikat.
Yang belum di ambil oleh warga 1.560.
Setelah saya menerima laporan keuangan.
ketua pokmas menganalisis dana PTSL desa cisumur
Jika estimasi 5000 bidang x Rp.400.000 ribu = 2000.000.000 (2 M)
Keuangan baru masuk 1376.000.000 (1,376 M) yang belum masuk
masih Rp.624.000.000 karna sertifikat belum di ambil oleh pemohon.
Uang di masing masing wilayah kadus sudah habis sesui Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Terdiri dari Pembayaran patok,
Sebagian honor RT dan RW,
Honor Pokmas,
Beli Matrai,
Alat tulis kantor (ATK),
Konsumsi,
Koordinasi,
Revisi sertifikat dan
Operasional pembagian sertifikat.
Tutupnya.
Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ketua pokmas PTSL desa cisumur kecamatan Gandrungmangu.
Ketua Gibas cilacap Bambang purwanto.Spd
Angkat bicara Menyorotinya.
Laporan pertanggungjawabantentang keuangan itu lazimnya diberikan ketika suatu paket pekerjaan sudah tuntas,ini pekerjaan kan belum selesai,pembiayaan belum beres dan sertfikat belum terbagikan semua,ini agak lucu,kemudian yang meneruskan siapa?.
Mestinya yang dilakukan pokmas kepada pemerintah desa itu cukup laporan sementara.
karena progres pekerjaan,antara lain tentang pembiayaan dan pembagian sertifikat belum tuntas.
Disini muncul tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol sosial ."Ada apa ini Pokmas PTSL desa Cisumur?".
Terus yang berikutnya,ada tanah jalan dan tanah desa yang pembiayaannya inklud di empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000) dari masyarakat,itu nggak bener,karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa,bisa masuk kategori "PUNGLI"itu.Mestinya dibayarkan dari APBDes,jika belum teranggarkan di APBDes definitif,bisa dianggarkan di anggaran perubahan,atau diambilkan dari pos anggaran tak terduga,bagaimana ini pak kades selaku penanggung jawab?,
jangan dibebankan kepada masyarakat!.
Kemudian Anggaran PTSL empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000) itu anggaran yg cukup besar.
Mengapa demikian?
karena ditempat lain pada program yg sama ,seperti itu (PTSL),cukup dengan biaya RP300.000 (tigaratus ribu rupiah)bahkan ada yang Rp.150 000 sesuai SKB menteri.
Kemudian kalau Pokmas PTSL desa Cisumur mengenakan biaya empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000) patut untuk dipertanyakan.
Kepada Inspektorat atau bahkan APH Agar pro aktif,turun kelapangan untuk melakukan audit awal kegiatan,khususnya dibidang pengannggaran.
(Buyung JN cilacap)