Terungkap, Bantuan Alsintan dari Pemerintah Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Mantan Wabup OKI Sum Sel


Muhamad Jakfar Shodiq, mantan Wabup OKI Sumatera Selatan telah meminjam alat (Alsintan) dari kelompok tani Mulya Aneka untuk dipergunakan kepentingan pribadi. 


OKI Sumatera Selatan, mediarealitanews. com - Mantan Wabup Muhamad Jakfar Shodiq, diketahui telah memanfaatkan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di lokasi usahanya, untuk kepentingan pribadi. Padahal alat tersebut adalah milik pemerintah yang telah di Alokasikan kepada kelompok tani sawah Mulya Aneka di Desa Sungai Sodong, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.


Dugaan Penyelewengan Penyalahgunaan Wewenang bantuan dari Dinas Pertanian Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera  Selatan itu adalah hak rakyat yang diperuntukkan oleh kelompok tani, yang menyeret mantan Wabup Muhamad Jakfar Shodiq diduga terkait dengan perbuatan melawan hukum menguasai tanpa alas hak guna kepentingan pribadi, yang menimbulkan kerugian mencapai milyaran rupiah.


"𝑴𝒊𝒓𝒊𝒔...! 𝒅𝒂𝒏 𝑵𝒈𝒆𝒓𝒊 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒍𝒊 𝒀𝒂...? 𝒎𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏 𝑾𝒂𝒌𝒊𝒍 𝑩𝒖𝒑𝒂𝒕𝒊, 𝑩𝒊𝒔𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒕𝒊𝒏𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒂𝒔𝒂𝒊 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈/𝒂𝒍𝒂𝒕 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌 𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒍𝒊𝒉 𝒑𝒊𝒏𝒋𝒂𝒎 𝒌𝒆𝒎𝒖𝒅𝒊𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒌𝒖𝒂𝒔𝒂𝒊 𝒔𝒆𝒆𝒏𝒂𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝑲𝒆𝒑𝒆𝒏𝒕𝒊𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑷𝒓𝒊𝒃𝒂𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑴𝒆𝒎𝒑𝒆𝒓𝒌𝒂𝒚𝒂 𝒅𝒊𝒓𝒊, 𝒌𝒂𝒕𝒂 𝑺𝒂𝒎𝒔𝒖𝒅𝒊𝒏 𝑲𝒆𝒕𝒖𝒂 𝑲𝒆𝒍𝒐𝒎𝒑𝒐𝒌 𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑴𝒖𝒍𝒚𝒂 𝑨𝒏𝒆𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒍𝒖𝒊 𝒌𝒆𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂, 𝑹𝒂𝒃𝒖 (𝟐𝟒/𝟎𝟒/𝟐𝟎𝟐𝟒).


Lanjutnya, bahwa bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Ogan Ilir Komering (OKI) Sumatera Selatan mulai Desember 2020 itu semua berkat pengajuan dari Kelompok Tani Sumber Makmur dan Kelompok Tani Mulya Aneka, dan di balik dari bantuan memang ada peran penting Muhamad Jakfar Sodiq Sang Wakil Bupati kala itu, imbuhnya.

" 𝑻𝒆𝒓𝒏𝒚𝒂𝒕𝒂 𝒅𝒊𝒃𝒂𝒍𝒊𝒌 𝒔𝒆𝒎𝒖𝒂 𝒊𝒏𝒊, 𝑴𝒖𝒉𝒂𝒎𝒂𝒅 𝑱𝒂𝒌𝒇𝒂𝒓 𝑺𝒐𝒅𝒊𝒒 𝒅𝒖𝒍𝒖𝒏𝒚𝒂 𝒌𝒆𝒓𝒋𝒂 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝑾𝒂𝒌𝒊𝒍 𝑩𝒖𝒑𝒂𝒕𝒊 (𝑶𝑲𝑰) 𝑺𝒖𝒎𝒂𝒕𝒆𝒓𝒂 𝑺𝒆𝒍𝒂𝒕𝒂𝒏, 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒏𝒖𝒕𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒄𝒐𝒏𝒕𝒐𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒂𝒊𝒌 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒑𝒂𝒓𝒂 𝑲𝒆𝒍𝒐𝒎𝒑𝒐𝒌 𝑻𝒂𝒏𝒊 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝑺𝒖𝒏𝒈𝒂𝒊 𝑺𝒐𝒅𝒐𝒏𝒈. 𝑨𝒈𝒂𝒓 𝒔𝒖𝒑𝒂𝒚𝒂 𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒔𝒂𝒘𝒂𝒉 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒂𝒔 𝟏𝟓𝟎 𝒉𝒆𝒌𝒕𝒂𝒓 𝒃𝒊𝒔𝒂 𝒅𝒊𝒌𝒆𝒓𝒋𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒔𝒊𝒏 𝑨𝒍𝒔𝒊𝒏𝒕𝒂𝒏, 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒕𝒖𝒎𝒑𝒖𝒉𝒂𝒏 𝒉𝒂𝒓𝒂𝒑𝒂𝒏, 𝒌𝒆𝒍𝒐𝒎𝒑𝒐𝒌 𝒕𝒂𝒏𝒊 𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒎𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒔𝒆𝒍𝒆𝒘𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒌𝒆𝒑𝒆𝒏𝒕𝒊𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒑𝒓𝒊𝒃𝒂𝒅𝒊 "𝒖𝒋𝒂𝒓𝒏𝒚𝒂.


Namun dari semua ini "Muhamad Jakfar Sodiq," hanya memanfaatkan Kelompok Tani saja sebagai jembatan untuk mendapatkan Alsintan dari Pemerintah Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Komering (OKI) Sumatera Selatan, hal ini terbukti dan bisa dipertanggungjawabkan oleh ketua kelompok tani, yang mana dari bantuan 6 yunit Alsintan yang 5 yunit dikuasai olehnya terus yang 1 yunit karena sudah rusak alias Bodol tidak bisa untuk dioperasionalkan lagi lalu dikembalikan. 


𝑨𝒕𝒂𝒔 𝒅𝒖𝒈𝒂𝒂𝒏 𝒌𝒂𝒔𝒖𝒔 𝒑𝒆𝒏𝒚𝒆𝒍𝒆𝒘𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 "𝑨𝒍𝒔𝒊𝒏𝒕𝒂𝒏" 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒐𝒌𝒏𝒖𝒎 𝒎𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏 𝒘𝒂𝒌𝒊𝒍 𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒊 𝑶𝒈𝒂𝒏 𝑰𝒍𝒊𝒓 𝑲𝒐𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒈 (𝑶𝑲𝑰) 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒂𝒅𝒖𝒌𝒂𝒏 /𝒅𝒊𝒍𝒂𝒑𝒐𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆 𝑲𝒆𝒋𝒂𝒓𝒊 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝑫𝒆𝒔𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓 𝟐𝟎𝟐𝟑 𝒉𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒔𝒂𝒂𝒕 𝒊𝒏𝒊 𝒍𝒂𝒑𝒐𝒓𝒂𝒏 𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒏 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒅𝒂 𝒌𝒆𝒋𝒆𝒍𝒂𝒔𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎. 𝒕𝒂𝒏𝒅𝒂𝒔𝒏𝒚𝒂.


Kami bersama dengan Kelompok Tani, Desa Sungai Sodong Kabupaten Ogan Ilir Komering (OKI) Sumatera Selatan hanya ingin keadilan bahwa "ALSINTAN" itu bantuan untuk kami, milik kami, dan bukan untuk kepentingan pribadi untuk menggarap ladang sawit milik sang oknum mantan bupati itu sendiri, itu jelas jelas memperkaya diri, pungkasnya.


Kasus ini merenggrut harapan para petani Desa Sungai Sodong karena ladang sawah seluas 150 hektar terbengkalai, pupuk dan bibit bantuan pun terbuang sia-sia atas ulah dan perilaku sang oknum mantan bupati itu. Dugaan penyelewengan ini merupakan pelanggaran terhadap hak rakyat dan harus diusut tuntas, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Perlu ada upaya sistematis untuk mencegah korupsi di sektor bantuan. (Team Liputan, RJS) ***

Lebih baru Lebih lama