Sumatera Selatan, mediarealitanewscom - 𝑨𝒃𝒖𝒔𝒆 𝒐𝒇 𝒑𝒐𝒘𝒆𝒓 adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula melakukan korupsi.
Pemberitaan tentang korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai layar kaca, atau dari media online. Para pelaku korupsi adalah para pegawai atau pejabat pemerintah yang menempati posisi strategis. Lantas kita jadi bertanya, hidup mereka sudah enak, gaji pastilah besar, semuanya sudah dimiliki, lalu kenapa masih korupsi...?
Diduga bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) seperti yang saat ini sedang terjadi 𝑩𝑼𝑴𝑰𝑵𝑮 dan lagi 𝑴𝑬𝑵𝑪𝑼𝑨𝑻, di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Masuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, terkait dengan dugaan penyelewengan (Alsintan) dengan dalih meminjam kepada ketua kelompok tani lalu dipergunakan untuk "Ajang Bisnis" demi memperkaya diri yang dilakukan oleh seorang oknum mantan wakil bupati (OKI) Sumatera Selatan yakni Muhamad Jakfar Sodiq. Bahwa Alsintan disalurkan lewat Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Komering (OKI) Sumatera Selatan pada tahun 2019 - 2020 tahun lalu kepada para penerima kelompok tani Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Ilir Komering (OKI) di sinyalir telah menjadi ajang untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan aduan ketua kelompok tani dan para anggota nya kepada media, Sabtu (4/4/2024).
Para anggota kelompok tani dan ketua kelompok tani Sumber Makmur dan Mulya Aneka, Samsudin yang sekaligus menjabat sebagai manager UPJA (Unit Pelayanan Jasa Alsintan) mengatakan, bahwa (Alsintan) dalam hal ini benar benar terjadi di salahgunakan, dikuasai untuk kepentingan pribadinya oknum mantan wabup OKI Sumatera Selatan Muhamad Jakfar Sodiq. Ini adalah bagian dari perilaku tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang mesin kelompok tani tersebut, "Kami melihat bantuan Alsintan ini seolah-olah di politisasi dan dijadikan obyek untuk meraih keuntungan, padahal sasaran pemerintah bukan itu," jelas ketua kelompok tani.
Sementara itu ketua kelompok tani setelah mendengar kabar dari seseorang yang tidak mau disebut namanya melalui Whatsapp,Samsudin lalu menghubungi media bahwa mesin pertanian (Alsintan) yang telah dipublikasikan sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2024 telah di serahkan kepada Dinas Pertanian Ogan Ilir Komering (OKI) Sumatera Selatan, oleh oknum tersebut,hal itu tidak pengaruh untuk melangkah lebih jauh lagi dan tetap akan melanjutkan permasalahan kepihak yang berwenang/berwajib dengan adanya dugaan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, pungli dan penggelapan dalam kasus ini, maka kami masyarakat yang bergabung di kelompok tani sekaligus sebagai ketuanya mendorong APH segera bergerak menyelesaikan kasus ini untuk menyelamatkan program pemerintah, tutupnya. (Red) ***