Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Didamaikan (Restorative Justice)

 

𝐁𝐚𝐧𝐭𝐞𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Laporan Santri yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pandeglang Banten, hingga kini masih belum menemukan titik terang, di Polres Pandeglang Banten,  Minggu 26 May 2024, 


Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim melalui sambungan WA saat dihubungi awak media merespon dan memberikan atensi langsung ke  Kapolres  Pandeglang. "Baik akan saya hubungi Kapolres nya untuk segera menindaklanjuti laporan, "tegasnya. 


Kasus yang viral dua Minggu terakhir ini, membuat geram para tokoh masyarakat sekitar  Pandeglang Banten. Para tokoh masyarakat bersama LPAI terus berupaya agar aparat segera menindaklanjuti dan memproses secara hukum atas perbuatan Oknum kyai terhadap santri-santrinya yang masih dibawah umur. 


"Salah satu santri yang menjadi korban anak yatim Mbak, "ulas seorang tokoh masyarakat pada awak media. 


Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, saat dihubungi awak media mengungkap bukan tidak merespon, karna aparat menjaga situasi agar tetap kondusif. "Maaf mbak bukan tidak respon, memang korban sudah melaporkan dan sudah visum, kami menjaga situasi agar tetap kondusif, agar tidak terjadi keributan antara masyarakat dan ulama atau pemuka agama, "tegasnya. 



"Kami siap memproses kasus ini, karna sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Banten, nanti biar anggota kami dari Unit PPA yang akan menghubungi ya, "lanjutnya. 


Awak media yang sejak awal mengawal pemberitaan atas kasus pelecehan seksual ini, selalu berusaha mensupport para aparat penegak hukum untuk menegakan keadilan, sebagaimana ucapan  Kapolri untuk tidak memandang siapa jika berurusan dan melanggar hukum wajib di proses secara hukum yang berlaku. 


Kejadian pelecehan seksual terhadap santri di dunia pendidikan seharus nya menjadi perhatian khusus para aparat penegak hukum, pemerintah dan juga tokoh masyarakat,  pasalnya tidak ada Undang Undang Perlindungan anak yang bisa diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum, karena akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Dalam hal ini, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakan hukum melindungi korban pelecehan seksual dan membuat efek jera para pelaku. 


Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 Menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 


Pada pasal 76D Undang-Undang 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 6 ayat (1) Jo pasal 7 Undang-Undang No12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa. 


Berpedoman pada kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada polisi. 




Khnza

Lebih baru Lebih lama