𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria inisial JT (21), warga Kec. Bulukerto Kab. Wonogiri atas tindakannya mencuri sebuah TV dan kipas angin milik Tanto, warga Desa Bulurejo Kec. Bulukerto Kab. Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo S.H., M.H., mengatakan Kronologis kejadian pada hari Kamis (16/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosong milik Tanto warga Desa Bulurejo Kec. Bulukerto Kab. Wonogiri, saat itu anak korban Larti (56) yang sehari-hari membersihkan rumah orang tuanya mendapati TV dan kipas angin di dalam rumah sudah tidak ada/hilang.
Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada orangtuanya bahwa TV dan kipas angin di rumahnya telah hilang, usai menerima informasi dari menantunya tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Bulukerto.
Lanjut Kasi Humas, “Berdasarkan Laporan polisi dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT (21) yang merupakan tetangga korban"
"Kemudian pada Sabtu (25/5/2024) Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TV Samsung 32 Inch dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto pada hari Jumat(17/5/2024) dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah korban," terangnya
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos. Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun. “Pungkasnya.
Khnza