𝖂𝖔𝖓𝖔𝖌𝖎𝖗𝖎, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘𝖈𝖔𝖒 - Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria inisial SAP (31) Warga Kecamatan Selogiri atas dugaan peredaran narkoba, Jumat (10/5/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.SI., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Rabu (29/5/2024) mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Kamis (9/5/2025) dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah kecamatan Selogiri.
“Berawal dari informasi tersebut, anggota menuju rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria inisial SAP (31) serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang berupa 2.970 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh ) Butir obat daftar G warna Putih berlogo Y” terangnya
“Dari interogasi petugas di lokasi penggerebekan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan” Jelasnya
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Menurut Anom, pelaku pengedar narkoba itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
”Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” ujarnya.
Khnza