𝕻𝖚𝖗𝖇𝖆𝖑𝖎𝖓𝖌𝖌𝖆, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘𝖈𝖔𝖒 - Tak bisa kita pungkiri, dalam setiap pekerjaan besar maupun kecil tentunya masing-masing mempunyai resiko, dan hal tersebut sangatlah harus kita pahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi kita sebagai wartawan.
Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul betul menjadi corong masyarakat, dan juga harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta data dan sumber lengkap guna membuat sebuah berita.
Bekerja menjadi seorang jurnalis alias wartawan tentunya haruslah dengan jiwa profesional dalam mencari dan mengcaver berita berita penting yang layak dimuat untuk publik.
"Ironis sekali, jika profesi yang sangat mulia ini, yang semestinya sebagai jembatan dan edukasi kepada masyarakat ataupun instansi serta untuk meraih sukses justru dijadikan sarana berburu fulus skala recehan," kata Ardhi saat berdiskusi bersama rekan rekan dan anggota nya menjelang persiapan Rakernas Redaksi dan Anniversary ke 7 mediarealitanewscom,di RM Sederhana di Jl. Raya Sampang Buntu, Minggu (23/06/2024).
Namun seorang profesi wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekedar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja. Karena lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat. Maka dari itu haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, hak narasumber dan lain sebagainya, tuturnya.
Pada dasarnya tidak ada pekerjaan yang mudah atau gampang. Begitu juga jadi seorang wartawan, selain dibutuhkan keberanian, jadi wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas. Karena jikalau hanya sekedar melapor tanpa menguji, maka siapapun pasti bisa jadi wartawan.
"Menjadi seorang wartawan tidaklah gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik, jelasnya.
Jadi tugas pokok seorang jurnlis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam menjalankan melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya. Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah).
Kalau setelah mengetahui semua resiko ini kita masih tetap ingin jadi seorang profesi wartawan, maka jangan lah berhenti dan terus kejar. Jadilah seorang profesi wartawan yang bonafide. Yang bukan hanya bermodalkan suara tapi harus juga pengetahuan. Buat lah negeri ini lebih berbobot, dengan menyebarkan berita yang butuh diketahui semua orang, bukan hanya ingin didengar saja. Para jurnalis di Indonesia agar jangan takut mengungkapkan kebenaran dengan menyampaikan secara benar dan profesional di media masing masing. Nilai kebenaran yang di sampaikan wartawan menjadi kekuatan bagi masyarakat atas nama kebaikan harus di tegakan di negeri tercinta ini, pungkas Ardhi. (Red) ***