𝐊𝐀𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦| Warga Dusun Lebak Sari desa Lebak Harjo kecamatan Ampelgading kabupaten Malang datangi kepala dusun untuk pertanyakan kejelasan status tanah pemukiman yang sudah mereka duduki lebih dari 30 tahun, warga merasa kecewa karna tanah pekarangan rumah mereka tidak bisa dibuatkan sertifikat hak milik, bahkan program PTSL yang sempat dicanangkan pemerintah pun tidak mampu menyelesaikan konflik pertanahan yang mereka duduki, bahkan patok PTSL-pun sudah terpasang rapi di sudut-sudut rumah mereka namun tak ubahnya seperti hiasan belaka.
Saat dikonfirmasi wartawan, kepala dusun Lebak Sari AJI PRAYITNO menjelaskan bahwa pemerintah desa Lebak Harjo sudah bekerja keras untuk menyelesaikan konflik pertanahan tersebut, pemerintah desa juga sudah berkordinasi dengan kecamatan dan kabupaten untuk mengajukan pelepasan kawasan pemukiman penduduk agar bisa disertifikatkan.
“Alhamdulillah prosesnya sudah sampai tahap pemetaan dan verifikasi oleh kementerian. Sudah turun tim dari kementrian dan pertanahan baik pusat, daerah, maupun provinsi, saya sempat ikut ngawal untuk proses pemetaan setiap titik perumahan warga dusun Lebak sari sampai jam 11 malam baru selesai,” jelas aji Prayitno (21/11/23)
Warga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta semua instansi terkait dan lembaga negara lainnya agar lebih serius, untuk memperjuangkan hak mereka sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku saat ini, agar kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat pelosok terpencil sekalipun.
“Kami Sempat beberapa kali berusaha untuk melakukan percobaan pengurusan sertifikat namun selalu gagal dikarekan terbentur oleh status tanah yang konon katanya masuk wilayah kawasan hutan lindung dan klaim perhutani. Kami berharap di penghujung program nasional reforma agraria ini, impian kami untuk punya sertifikat tanah hak milik bisa terwujud,” harap gatot warga dusun Lebak Sari.
Dari permasalahan tersebut, program nasional “reforma agraria” hendaknya ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Regulasi Perpres nomor 86 tahun 2018 menjadi instrumen untuk merestrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan. Melalui penataan aset dan akses menuju kemakmuran rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa, percepatan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan juga masuk dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Di mana lahan pertanian hingga Fasilitas Sosial ( fasos ) dan Fasilitas Umum (fasum), permukiman yang terlanjur berada di kawasan hutan akan ditata sesuai prinsip tata kelola kehutanan. Hal tersebut sejalan dengan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Permasalahan konflik agraria di kawasan hutan ada mekanisme untuk penyelesaiannya, butuh rekomendasi dari Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena nanti rekomendasi dari tim tersebut akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
Saat audiensi dengan wartawan kepala desa Lebak Harjo Sumarno menegaskan, bahwa pemerintah desa Serius dalam hal ini, pihaknya sangat fokus dalam persoalan tersebut, koordinasi intensif terus dilakukan dengan bupati, camat, kepala badan pertanahan, dan pihak pihak terkait.
Menurut Peta BPN, sambung Sumarno, maupun perhutani, bahwa wilayah lebak sari semuanya masuk kawasan hutan lindung. Insya Allah dalam minggu-minggu ini semua komponen pemerintah, badan pertanahan kabupaten malang akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap kementerian, dalam rangka membahas kelanjutan pelepasan tanah Lebak Sari, Desa Lebak Harjo dan semua wilayah yg diajukan pemerintah Kabupaten Malang untuk dilepaskan dari kawasan hutan,
“Alhamdulillah proses pelepasan tanah Lebak Sari sudah sampai tahap pemetaan dan verifikasi oleh kementerian, Saya sudah menjelaskan kepada tim yang datang diutus oĺeh kementerian, tentang semua kronologi dan asal muasal pemukiman warga Lebak Sari, mulai awal sampai akhir, ini sebagai bahan pertimbangan pihak kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut Sumarno menyampaikan, Kabupaten Malang ajukan pelepasan 13 desa khusus Ampelgading 3 desa khusus Lebak Harjo termasuk Lebak Sari 476 titik yang diajukan proses pelepasan lahan dari kawasan hutan bukan suatu hal yg mudah satu kebijakan presiden dua harus tukar guling namun dalam hal ini pemerintah kabupaten malang sangat serius berjuang untuk masyarakat.
“Insya Allah, saya berharap tingkat keberhasilannya mendekati 100 persen, karena sekarang lebih mudah dengan adanya undang undang reforma agraria” tegas Sumarno, Rabu (22/11/23)