Kinerja Ombudsman di Pertanyakan Pakar Hukum

 

𝐁𝐨𝐠𝐨𝐫, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Dr. Budiono, SH, MH, Pakar Pidana Unsoed di Jawa Tengah,  berbicara tentang  Kinerja Ombudsman dan Keputusan sidang Kode Etik Kedokteran MKDKI -KKI, mengenai kasus pelanggaran disiplin dokter yang di lakukan oleh Dokter Alisa Nurul Muthia , Sp.PD , Dan Perawat Asti Lestari , Yang berpraktek di RS.PMI.Bogor.


Akibatnya Julia Susanti ( 47 ) , Pasien BPJS Kesehatan yang mengalami Keluhan Sakit Lambung, meninggal dunia 25 menit setelah Perawat Asti Lestari memberi injeksi Omeprazole melebihi dosis secara Intravena tanpa melakukan test alergi Obat terlebih dahulu  pada pasien atas rekomendasi dokter.

Menuriutnya Hasil sidang  Putusan Majelis Disiplin Kedokteran  Indonesia Nomor 215/MKDKI/ VII/ 2023 yang di Ketuai oleh Dr.Prasetyo Edi , dan di bacakan oleh Dr. Saleh AL Mochdar ( Anggota Majelis ) pada tanggal 24 juli 2023 , Lalu di aula  RS.Dr. H. Marzoeki Mahdi , Jl.Dr.Semeru No.114, Bogor Jawa Barat, di nilainya belum memenuhi Alur penangganan Pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi Nomer 1057/U/MKDKI/ VII/ 2018, ( 14 point ) yang sudah menjadi Pedoman baku bagi MKDKI, dalam menangani Kasus Pelanggaran Disiplin yang di lakukan okeh Dokter dan Dokter gigi


Dari 14 point Pedoman bagi MKDKI dalam menyelesaikan suatu kasus aduan, Salah satu Pointnya ( Point 9 , Yaitu Pemeriksaan Ahli ) , Dimana Pemeriksaan Ahli Farmasi Universitas Indonesia dari pihak Pengadu yaitu Prof. Dr. Arry Yanuar , Msi, tidak dihadirkan / di periksa , yang memberikan keterangan dampak Obat yang di berikan Dr. Alisa Nurul Muthia, tidak di hadirkan / di Periksa, sehingga Pembacaan MKDKI tidak Obyektif ,Cacat Prosedur dan tidak berdasarkan Azas Keadilan yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa


Ketua MKDKI, Dr.Prasetyo Edi, Haruslah obyektif sebelum membacakan putusan sidang kasus meninggalnya Julia di Kamar Melati RS.PMI Bogor pada 20 April 2019 silam, yaitu dengan menghadirkan dan memeriksa saksi ahli Farmasi dari Universitas Indonesia, kemudian jika saksi ahli Farmasi Universitas Indonesia, tidak di periksa, Maka harus ada Penjelasan di dalam Berita Acara Sidang, Ujarnya


Hal Senada juga di Sampaikan Ketua Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia , Dr. Friedrich Max Rumintjap, Saat Di Konfirmasi bahwa Pemberian obat antibiotik kepada Almarhumah Julia Susanti , Seharusnya tetap melalui test alergi obat terlebih dahulu, Karena Pemberiannya melalui Vena, Jika tidak di lakukan , Jelas ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur Penanganan Pasien yang di lakukan Dokter.


Atas Dasar itu Dokter Alisa Nurul Muthia dan Perawat Asti Lestari di yakini melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No .17/ KKI / Kep/ VIII/2006, Tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Profesi Dokter Sehingga Menyebabkan Pasien BPJS Kesehatan Meninggal Dunia


Semoga Permasalahan ini mendapatkan Perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia."

Lebih baru Lebih lama