Polres Sragen Ungkap Penyalahgunaan Obat Terlarang dengan Menangkap 2 Orang Pengedar

 

𝐒𝐫𝐚𝐠𝐞𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Satres Narkoba Polres Sragen membekuk 2 pengedar pil koplo dengan inisial OK,26 tahun,asal Taraman dan NK,26 tahun, asal Ngrampal Sragen.


Kasat Res Narkoba AKP Moh.Luqman Effendi,S.H.,M.H melaluli Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto,S.H menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil koplo di lokasi kejadian.


Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.


"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex, " jelas Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Supriyanto.


Dua pengedar ini dibekuk di lokasi berbeda.


Pertama kali ditangkap adalah OK.


Dia dibekuk disebuah bengkel sekitar pukul 21.00 didaerah Taraman dengan mengamankan 25 butir.


Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk NK disamping lapangan tepatnya Desa Gabus Kecamatan Ngrampal Sragen dan berhasil mengamankan 200 butir pil koplo.


Mereka ditangkap pada Jumat, (26/7/2024).


Saat ini Kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Sragen guna menjalani proses lebih lanjut.


Khnza

Lebih baru Lebih lama