Purwakarta, mediarealitanews com -Seorang wali murid kelas 1 SDN Cikadu Desa Cikadu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Diintimidasi pada saat diundang oleh pihak sekolah setelah di hari sebelumnya mencoba mewawancarai kepala sekolah untuk mempertanyakan perihal adanya sumbangan dana untuk kegiatan HUT Pramuka yang mana dari mulai grup WhatsApp kelas 1 - kelas 6 dimintai biaya sebesar 31 RB plus Indomie dan telur, serta aduan dari para wali kelas lainnya yang merasa dirugikan saat uang PIP yang mana buku tabungan dan ATM dipegang oleh guru (wali kelas) dan dikenakan potongan 50 RB - 100 RB yang tidak jelas peruntukannya, Pembelian buku LKS per semester 155 RB, Uang Samen sebesar 57 RB, dan uang sampul Raport sebesar 75 RB.
Kepada Pimpinan Redaksi Penajournalis, Ahmad Alfian (Staf Redaksi) yang juga sebagai Wali Murid SD Cikadu dari kelas 1 mengatakan, " Setelah saya melihat di grup WhatsApp kelas 1 dimana anak saya bersekolah, terkait dengan adanya pungutan untuk HUT Pramuka, saya langsung bergerak ke Dinas Pendidikan Purwakarta pada hari Jum'at 16 Agustus 2024, dan saya diterima oleh bapak Heri Wijaya M,Pd selaku Kasie Kesiswaan Pendidikan Dasar ".
" Saya mendengar statement dari pak Heri tersebut bahwa hal-hal yang saya sampaikan perihal adanya sumbangan sumbangan dan juga buku LKS itu dilarang sesuai dengan surat edaran no : 422/3381/Disdik tahun 2018 ".
Ahmad Alfian pun menuturkan bahwa dirinya diperlihatkan surat edaran tersebut oleh Kasie Kesiswaan Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta tersebut.
" Merasa anak saya sekolah di sana dan ingin agar bisa mengklarifikasi sesuai dengan tupoksi sebagai staf redaksi di perusahaan media saya, maka pada tanggal 20 Agustus 2024 saya datangi ke sekolah dan saya temui kepsek untuk meminta statement nya, akan tetapi jawaban yang saya terima adalah sangkalan sangkalan yang menyatakan bahwa kegiatan pungutan tersebut sudah dilakukan semenjak dulu, dan baru kali ini ada yang mencoba mengorek ngorek ",tukas Ahmad Alfian.
Akhirnya melalui undangan via grup WhatsApp dan tidak melalui undangan resmi secara bersurat saya dan wali murid kelas 1 lainnya diundang rapat wali murid (Senin 26 Agustus 2024), Sekolah Dasar Cikadu adalah Lembaga Pendidikan resmi yang seharusnya mengeluarkan surat undangan resmi untuk rapat atau kegiatan resmi mengundang wali murid.
Dalam rapat tersebut yang membuat saya heran hadir diantaranya adalah Selain pihak sekolah yang diantaranya Komite Sekolah a/n Warsik, Kepsek a/n Lilis, koq bisa hadir pula Kades desa Cikadu H Sulaeman, dan Bhabinkamtibmas a/n Komarudin.
Dalam rapat tersebut justru malah saya mendapatkan hal yang tidak nyaman dimana ada salahsatu wali murid yang belakangan adalah anak dari sang Komite Sekolah, a/n Acep menggebrak meja dan mengatakan " Sebenarnya ini siapa sih dalang dibalik ini semua, inikan Internal antara pihak sekolah dan juga wali murid dan kenapa harus ada pihak luar.
Padahal menurut Ahmad Alfian dari semenjak bertemu dengan kepsek di tanggal 20 Agustus 2024 sebelum nya saya sudah memperkenalkan diri kepada Kepsek bahwa selain wali murid kelas 1 di SD Cikadu, dirinya pun menyebutkan tergabung di perusahaan media online sebagai staf redaksi.
" Disaat saya berdiri dan menyampaikan bahwa saya sebagai wali murid dan juga sebagai staf redaksi di media saya itulah, saya disuruh untuk keluar oleh bhabinkamtibmas yang diundang oleh pihak sekolah dan Dibentak menggunakan bahasa daerah/Sunda ( " Ulah Saruana "/Jangan sama nya).
Jelas-jelas dalam rapat tersebut saya sudah memperkenalkan diri sebagai wali murid dan sebagai jurnalis, tapi saya disuruh keluar dari ruangan dan itu merupakan bentuk intimidasi serta menghalangi tugas saya sebagai jurnalis yang tergabung di media saya ",tukas Ahmad Alfian.
Sementara itu Asep NS selaku pimpinan redaksi media Penajournalis mengatakan, " Saya mengecam keras apa yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas tersebut meski dengan alasan untuk mengamankan staf redaksi saya dengan menyuruh keluar ruangan rapat, dan jelas itu merupakan Intimidasi serta menghalangi kinerja jurnalis (Wartawan) ".
" Saya akan bersurat ke Dinas Pendidikan Purwakarta, ke Polres Purwakarta, dan Polsek Cibatu, atas kejadian ini, dan praktek pungutan di dunia pendidikan harus ditiadakan karena sudah ada dana BOS dari pemerintah ", pungkasnya.
Red