MediaRealitaNews.com KABUPATEN BOGOR – Carut marutnya sistem PPDB Kabupaten Bogor dalam penerimaan Siswa-i tingkat SMP Negeri sangat disayangkan banyak kejanggalan dalam penerimaan siswanya.
Tim media telah melakukan investigasi terkait dengan dugaan Mal Administrasi yang telah dilakukan Disdik/PJ Bupati dengan cara memangkas kewenangan Kepala sekolah dalam hal penerimaan siswa-i PPDB.
Hal tersebut telah dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, kenapa ? “Karena dalam hal penerimaan siswa, kepala sekolah mempunyai hak penuh untuk menerima siswa apabila ada bangku kosong (tidak daftar ulang)”.
“Walaupun memiliki hak penuh sebagai kepsek tiap sekolah, tetapi tidak dapat berbuat banyak dikarenakan Kepsek dilarang atau ditekan oleh Dinas Pendidikan,” katanya kepada awak media, Kamis (01/08/2024).
Termasuk siswa-i yang tidak lolos harusnya bisa diakomodir oleh sekolah terdekat, melihat kurangnya sekolah tingkat SMP sangatlah kurang di setiap Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Sangat disayangkan kewenangan sebagai kepala sekolah kandas tidak dapat merealisasikan dalam hal penerimaan Siswa-i di setiap sekolah masing-masing.
Ditempat terpisah Tim Media Realita News mewancarai HJ. Nina Nurmasari sebagai Seketaris Dinas Pendidikan diruangannya. "Terkait Siswa-i yang tidak lolos PPDB online sekolah negeri dapat mendaftar ke swasta dan apabila sulit juga atau keterbatasan biaya dan lainnya, Orang tua dapat mendaftarkan ke PKBM atau kejar paket". Jawab Sekdis singkat.
Sangat disayangkan, karena ini harusnya menjadi perhatian khusus sesuai peraturan “UU no.20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)” dengan program wajib belajar 12 tahun.
Tapi kenyataannya hingga saat ini tim media masih mendapati calon Siswa-i SMP yang belum dapat bangku sekolah tahun ini.
DanyAW**