𝐊𝐄𝐍𝐃𝐀𝐋, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat, Polres Kendal menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Kaliwungu, pada Jumat (9/8/2024). Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun curhatan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kendal.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, S.I.K., Kabagren Polres Kendal Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., Kabaglog Polres Kendal Kompol Eni Trinuryani S.H., Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H., Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi, S.E., Anggota Polsek Kaliwungu, Camat Kaliwungu Drs. Nung Tubeno, Kepala Desa Kumpulrejo Bapak Edy Haryanto dan Warga Desa Kumpulrejo.
Kapolres Kendal, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan berbagai pesan kamtibmas kepada warga. Selain itu, beliau juga membuka ruang dialog untuk menampung segala keluhan dan pertanyaan dari masyarakat. Beberapa pertanyaan yang diajukan warga antara lain mengenai mekanisme denda tilang, perbedaan pembuatan laporan kehilangan, serta permasalahan terkait pendirian rumah kost yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail dan menjanjikan akan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan oleh warga.
Salah satu topik yang banyak dibahas dalam kegiatan tersebut adalah mengenai mekanisme denda tilang kendaraan. Banyak warga yang penasaran dengan proses yang berlaku terkait pembayaran denda tilang. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail mengenai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Selain itu, pertanyaan mengenai perbedaan pembuatan laporan kehilangan di tingkat Polsek dan Polres juga menjadi sorotan. Kapolres Kendal menjelaskan bahwa baik Polsek maupun Polres memiliki kewenangan untuk menerima laporan kehilangan, namun terdapat perbedaan prosedur yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Khnza