Polresta Banyumas Tangkap DNC Pelaku Yang Cabuli Kakak Beradik


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Rabu (7/8/24) sekitar pukul 15.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku DNC alias Bambang (24) laki laki warga Kecamatan Sumbang terhadap perempuan kakak beradik FTA (11) dan FTA (6) pada hari Selasa (6/8/24) sekitar pukul 16.45 wib di rumah turut Perumahan yang berada di Desa Kutasari Kecamatan Baturraden. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi awalnya pelapor ARK (30) yang juga orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa (6/8/24) sekitar pukul 16.00 wib ketika sedang berada di kios buah miliknya di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur pelapor berusaha mengecek keberadaan korban dirumah melalui cctv. Melalui cctv tersebut terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku dengan cara menelfonnya, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga pelapor memutuskan untuk pulang kerumah.


"Sesaat setelah sampai dirumah, pelapor mencoba menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh DNC. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada DNC dan pelaku mengakui perbuatannya. Atas peristiwa tersebut, ARK melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut", ungkapnya. 


"Modus pelaku DNC mencabuli korbannya adalah dengan cara memasukkan jari tangan kanan terlapor ke dalam alat kelamin korban saat korban sedang tertidur", imbuh Kasat Reskrim. 


Untuk saat ini DNC dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat Visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


"DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun", tutupnya.(*** ) 



Lebih baru Lebih lama