Arthur dari Gerai Hukum ART dan Rekan sekaligus ketua umum lembaga Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mendampingi pihak keluarga/ orang tua dari anak (diduga pelaku) menghadiri langsung di persidangan tuntutan kepada pihak terduga di Pengadilan Negeri Kelas II B Kalianda, Lampung Selatan.
Bung Arthur sapaan akrabnya mengungkapkan, secara hukum acara bisa dibilang Prematur atau cacat hukum, karena SPDP atau surat pemberitahuannya dimulainya penyidikan satu hari yang sama. Sebelumnya, Persoalan ini sudah ditindaklanjuti dengan Lidik atau sidik dua hal yang berbeda. “Kan ada hukum acaranya, bahkan keluarga (diduga Pelaku) mereka sudah berupaya melakukan untuk berdamai kepada pihak keluarga yang (diduga korban). Namun, namanya peroses atau perjalanan apapun hasilnya kita hormati,”ungkapnya.
Selanjutnya Bung Arthur juga mengatakan terkait masalah ini dirinya mempertanyakan, apakah pihak penyidik PPA Polres Lampung Selatan telah melakukan remidi, kenapa jedanya jauh, dari tahun 2023 lalu ke 2024. Begitu penetapan mereka mulai memberitahukan Kejari, hari itu ditetapkan jadi tersangka dimana logika hukumnya, ini bisa disebut cacat hukum, seharusnya diterbitkan SP2HP dulu dong,”tuturnya
Dirinya juga menambahkan, “Kami dari lembaga Peduli Nusantara Tunggal yang menyikapi permasalahan ini mempertanyakan, apakah pihak penyidik PPA Polres Lampung Selatan ini sudah Tersertifikasi belum. Dan ini akan menjadi catatan bagi kami, saya ketua umum lembaga PNT Jakarta akan mengambil sikap, karena yang kami lihat tidak terurai, siapa pelaku penyebab penyebaran vidio itu. Jadi, inilah yang disebut penyelundupan hukum. Untuk itu, kami sebagai kontrol sosial publik kami siap untuk menjadi garda terdepan, apalagi menggangu NKRI,”jelasnya.
Saat media menyinggung proses hukum yang dianggap cacat itu akan berpengaruh dengan tuntutan. Arthur mengatakan, Jelas orang ini Kriminalisasi karena kita tau mereka siapa bukan tidak, selanjutnya kami akan melakukan langkah hukum/melaporkan balik terhadap masalah ini ke Paminal Polda Lampung atau ke Mabes Polri,”tegasnya pada hari Rabu tanggal 14 /08/2024.
Terlihat dalam pantau media ini, Pada sidang tuntutan terhadap diduga tersangka di pengadilan Negeri Kalianda, selain dari Bung Arthur dan rekan rekan, yang hadir dalam sidang tuntutan yakni pihak keluarga Diduga jadi tersangka, Ibu Helda, Ibu Tati, Ridwan dan rekan rekan selaku pengacara dari Posbakum pengadilan Negeri Kalianda Kelas II B Lampung Selatan.
(Red)